Baca 10 detik
- Tersangka Al Amin (32), opang di Pandeglang, menggugat pejabat tinggi terkait penetapannya pasca kecelakaan fatal.
- Kecelakaan di Pandeglang (27/1/2026) terjadi karena motor menghindar lubang, menyebabkan penumpang terpental tertabrak ambulans.
- Alasan gugatan adalah kondisi jalan yang dinilai tidak layak, bukan semata-mata kelalaian pengemudi sepeda motor.
Padahal, kata Raden Yayan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengklasifikasi kecelakaan lalu lintas berat dan dalam Pasal 229 ayat (5) menyebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, maupun ketidaklayakan jalan atau lingkungan.
"Fakta di lapangan menunjukkan adanya lubang di ruas jalan tersebut. Tidak ada rambu atau tanda peringatan. Ini masuk kategori ketidaklayakan jalan," ujarnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti