Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tangsel tak bisa dibatalkan krn Perpres 109/2025 tak berlaku surut. Kontrak & kepastian investasi harus dihormati.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 15 Desember 2025 | 18:27 WIB
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
Sejumlah pemulung tengah mengais rezeki di tumpukan sampah TPA Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). [Suara.com/Wivy]
Baca 10 detik
  • Pengamat Yanuar Wijanarko menyatakan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Tangsel sulit dibatalkan oleh regulasi baru.
  • Perpres Nomor 109 Tahun 2025 berlaku prospektif, artinya proyek berkontrak sebelumnya tetap sah berdasarkan hukum.
  • Yanuar mendesak Pemkot Tangsel segera terapkan solusi transisional dampak krisis TPA Cipeucang sambil menunggu proyek berjalan.

Selain itu, Yanuar mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap UPT TPA Cipeucang. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus menyentuh aspek tata kelola, disiplin operasional, hingga akuntabilitas pengawasan. “Masalah TPA bukan semata soal teknologi, tapi soal manajemen. Jika unit pelaksana tidak dibenahi, PSEL sekalipun tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.

Yanuar menegaskan, kebijakan lingkungan tidak boleh menunggu proyek besar rampung. Pemerintah daerah, kata dia, berkewajiban memastikan bahwa selama masa transisi, pengelolaan sampah tidak menciptakan krisis baru bagi warga. “Solusi jangka panjang penting, tetapi kegagalan menghadirkan solusi antara adalah bentuk kelalaian kebijakan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak