-
Pemkab Lebak membangun 50 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH) pada 2025 melalui Program BSPS, mengalokasikan Rp1 miliar APBD untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
-
Setiap unit RTLH menerima stimulan Rp20 juta, sehingga partisipasi gotong royong masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan pembangunan rumah berkualitas dan sehat.
-
Program BSPS memiliki proses verifikasi ketat dan telah dirasakan manfaatnya oleh warga, seperti Saman, yang kini memiliki rumah lebih aman dan sanitasi memadai.
- Berpenghasilan rendah
- Memiliki tanah hak milik
- Kondisi rumah masih berlantai tanah, sanitasi buruk, atau minim jendela (ventilasi)
Setelah memenuhi persyaratan, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke aparatur desa dan kecamatan, hingga kabupaten. Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi ketat dengan melibatkan Dinas PUPR, DPKPP, dan konsultan.
"Jika kondisi rumah mereka itu layak untuk dibangun, dapat direalisasikan pembangunannya," kata Lingga Segara. [Antara].