Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!

Perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank plat merah

Muhammad Yunus
Senin, 06 Oktober 2025 | 21:17 WIB
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten memboyong DPO perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank pelat merah cabang Pandeglang tahun 2022–2023 Tomi M Payumi ke Rutan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (6/10/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Kejati Banten]
Baca 10 detik
  • Diamankan saat berada di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Sejak ditetapkan tersangka, penyidik telah memanggil Tomi sebanyak tiga kali
  • Tersangka langsung dibawa ke Pandeglang untuk ditahan di Rutan Pandeglang

SuaraBanten.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank plat merah cabang Pandeglang tahun 2022–2023.

Tersangka bernama Tomi M Payumi (34), warga Kampung Girimerta RT01/RW04 Desa Dalambalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

Diamankan saat berada di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (6/10) sekitar pukul 12.25 WIB.

Baca Juga:AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Transformasi Layanan Keuangan BRI di Wilayah 3T

“Bahwa tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 17 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekrensa di Kota Serang.

Menurut Rangga, sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil Tomi sebanyak tiga kali.

Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang tanggal 14 Agustus 2025 tentang penangkapan atau pencarian tersangka, Tim Tabur Kejati Banten melakukan upaya pencarian terhadap Tomi M Payumi yang diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif,” ujarnya.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Pandeglang untuk ditahan di Rutan Pandeglang.

Baca Juga:Prabowo Targetkan 3 Juta Rumah, BRI Jadi Garda Depan Salurkan KPR FLPP

“Bahwa selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang dari tanggal 6 Oktober 2025 sampai 25 Oktober 2025 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang,” kata Rangga.

Ia menambahkan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. “Selanjutnya tersangka diserahkan untuk dilakukan proses hukum oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak