SuaraBanten.id - Publik di Kota Serang dikejutkan dengan insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Seorang pelajar berusia 16 tahun, Violent Agra Castillo, kini dalam kondisi kritis setelah diduga menjadi korban pelemparan helm oleh Bripda MA, anggota Ditsamapta Polda Banten.
Menanggapi insiden yang viral ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten akhirnya angkat bicara, menyampaikan permohonan maaf dan memastikan pelaku akan ditindak tegas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (24/8/2025) dini hari di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, dan langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Banten.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto, secara terbuka mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian yang menimpa Violent Agra Castillo.
Baca Juga:Laga Dewa United vs Persija Tanpa Penonton, Polda Banten Siagakan Ratusan Personel untuk Penyekatan
Dalam keterangannya pada Kamis (28/8/2025), ia mewakili institusi kepolisian menyampaikan permohonan maaf langsung kepada keluarga korban.
"Kami turut prihatin atas kejadian tersebut, dan mohon maaf atas tindakan anggota kami tersebut. Kami tindak tegas (Bripda MA) sesuai aturan yang berlaku," kata Murwoto.
Permintaan maaf ini menjadi langkah awal institusi Polri untuk menunjukkan tanggung jawab dan meredam gejolak di tengah masyarakat yang mengecam tindakan arogan tersebut.
Sebagai bukti keseriusan dalam penanganan kasus ini, Kombes Pol Murwoto menegaskan bahwa Bripda MA tidak akan lolos dari jerat hukum.
Saat ini, oknum tersebut telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Baca Juga:5 Fakta Kasus Polisi Lempar Helm ke Pelajar: Bermula dari 'Knalpot Brong' Hingga Korban Kritis
Proses pemeriksaan ini mencakup dua pelanggaran serius:
- Pelanggaran Disiplin: Terkait tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan etika sebagai anggota Polri.
- Pelanggaran Kode Etik: Menyangkut perbuatan yang merusak citra dan martabat institusi kepolisian.
Murwoto menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan profesional tanpa memandang status Bripda MA sebagai anggota kepolisian aktif.
"Penanganan terhadap anggota dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Kami menjamin prosesnya berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Langkah cepat dengan menempatkan Bripda MA di patsus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan membuktikan bahwa tidak ada impunitas bagi anggota yang melanggar aturan.
Selain menindak tegas anggotanya, Polda Banten juga menunjukkan itikad baik dengan bertanggung jawab atas kondisi korban.
Kombes Pol Murwoto mengonfirmasi bahwa seluruh biaya pengobatan Violent Agra Castillo selama menjalani perawatan medis di RSUD Banten akan ditanggung sepenuhnya oleh institusi.
"Polda Banten juga memberikan dukungan penuh terhadap proses pengobatan korban," tegas Murwoto.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan moril dan materiel sekaligus permohonan maaf konkret kepada keluarga yang tengah berduka atas kondisi anaknya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan penuntasan kasus ini kepada pihak yang berwenang.
"Dan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang serta berikan kepercayaan penuh kepada pihak yang berwenang dalam menuntaskan proses hukum ini," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan