Miris! Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' untuk Cabuli Anak Tiri Melalui Aplikasi Online

Saat ini, IS telah mendekam di ruang tahanan Polda Banten setelah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Andi Ahmad S
Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:38 WIB
Miris! Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' untuk Cabuli Anak Tiri Melalui Aplikasi Online
Ayah di Serang Nyamar Jadi 'Bos Mafia' untuk Cabuli Anak Tiri Melalui Aplikasi Online [Dok Polisi]
Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)
Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)

"'Bos Mafia' itu menyuruh korban membuat video persetubuhan dengan ayah/korban," terang Herlia.

Dalam ketakutan videonya tersebar, korban akhirnya menceritakan hal ini kepada ayah tirinya (IS), tidak menyadari bahwa ia sedang berbicara dengan dalang di balik semua ini. IS pun berpura-pura bersimpati.

"Karena takut, korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui WhatsApp dan bercerita kalau disuruh bikin itu (video) dan dijawab oleh IS, 'tak usah nanti Apih yang transfer'," imbuh Herlia.

Tentu saja, transfer itu tidak pernah terjadi. Beberapa hari kemudian, "Bos Mafia" kembali menagih video persetubuhan tersebut.
Korban kembali mengadu pada IS. Kali ini, IS memainkan peran utamanya.

Baca Juga:Ini Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Banten

"Orang tak dikenal ini kembali menghubungi korban, minta video persetubuhan dengan ayahnya. Dan korban kembali cerita ke IS ini dan saat itu IS bilang, 'yaudah hayu buat aja soalnya Apih lagi ga ada uang'," kata Herlia menirukan pengakuan pelaku.

Malam itu, setelah memastikan ibu kandungnya tertidur, korban yang terperangkap dalam ketakutan dan manipulasi menuruti kemauan ayah tirinya.

Perbuatan ini terus berulang hingga 20 kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. IS menggunakan modus yang sama: berpura-pura dihubungi "Bos Mafia" yang menyuruhnya kembali berhubungan badan dengan korban. Sesekali, ia memberi korban uang antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu untuk membungkamnya.

Kejahatan ini akhirnya terbongkar saat ibu kandung korban memeriksa ponsel anaknya. Ia menemukan percakapan antara korban dan IS yang menjurus ke arah orang dewasa, yang membuatnya curiga dan akhirnya melapor ke polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku IS ini telah mengakui perbuatannya, dan dia pun mengaku menyamar sebagai orang lain yang oleh korban disebut Bos Mafia untuk mengelabui dan menipu daya korban agar mau disetubuhi," tegas Herlia.

Baca Juga:Dari Monumen Rp874 Miliar, BIS Kini Dipuji Bintang Timnas: Rumput dan Locker Room Kelas Dunia

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 82 jo Pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini