SuaraBanten.id - Sosok yang pernah dielu-elukan sebagai 'wonder boy', Gibran Huzaifah dan ikon kesuksesan startup teknologi perikanan Indonesia, kini berbalik 180 derajat.
Dari puncak ketenaran sebagai pendiri dan CEO eFishery, Gibran kini jadi tersangka dan harus harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri secara resmi menabuh genderang perang hukum terhadap Gibran, yang kini harus menanggalkan statusnya sebagai pengusaha sukses dan menyandang status tersangka.
Langkah tegas ini dikonfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf. Ia menyatakan bahwa Gibran tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga telah langsung ditahan.
Baca Juga:Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung
“Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dari skandal korporasi yang mengguncang eFishery sejak akhir tahun 2024.
Ini adalah puncak dari serangkaian borok yang terkuak dari internal perusahaan yang pernah menjadi salah satu startup kebanggaan Indonesia tersebut.
Sebelum Bareskrim turun tangan, prahara di tubuh eFishery sudah lebih dulu meledak. Pada Desember 2024, Gibran secara mengejutkan dicopot dari jabatannya sebagai CEO.
Langkah ini diambil setelah investigasi internal yang diprakarsai pemegang saham menemukan adanya indikasi fraud atau penipuan dalam skala masif.
Baca Juga:Wapres Gibran Tinjau Tol Serang-Panimbang, Minta Segera Selesaikan Proyek
Untuk menyelamatkan perusahaan, pemegang saham menunjuk Adhy Wibisono sebagai CEO sementara dan Albertus Sasmitra sebagai CFO baru, dengan tugas utama membersihkan "borok" yang ditinggalkan.
Hasil penyelidikan internal tersebut sangat mencengangkan. Terungkap adanya dugaan penggelembungan pendapatan (revenue) yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni Rp9,74 triliun hanya dalam periode sembilan bulan hingga September 2024.
Di sisi lain, perusahaan justru tercatat mengalami kerugian sebesar Rp575 miliar. Kecurangan tidak berhenti di situ.
Klaim kepemilikan lebih dari 400 ribu unit pakan ikan yang menjadi salah satu aset perusahaan ternyata fiktif. Saat dilakukan pengecekan fisik, tim investigasi hanya menemukan 24 ribu unit saja.
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi eFishery yang sebelumnya begitu dipuja karena berhasil menghimpun investasi jumbo dan digadang-gadang sebagai pemain utama teknologi perikanan di Asia Tenggara.
Kepercayaan investor seketika runtuh, dan citra perusahaan anjlok. Kini, kasus yang bermula dari masalah tata kelola internal itu telah resmi masuk ke ranah pidana.
Gibran Huzaifah, yang dulu wajahnya kerap menghiasi media sebagai simbol inovasi, sekarang harus menghadapi proses hukum berat yang akan menentukan nasibnya di masa depan.