Oknum Ketua RT dan RW Pemeras Kontraktor di Tangerang Terancam 9 Tahun Penjara

Niat baik kontraktor malah dibalas pemerasan, dua oknum RT dan RW di Tangerang kini hadapi ancaman 9 tahun penjara usai terjaring OTT saat menerima uang Rp30 juta.

Hairul Alwan
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 13:57 WIB
Oknum Ketua RT dan RW Pemeras Kontraktor di Tangerang Terancam 9 Tahun Penjara
Tersangka oknum RW dan RT yang peras kontraktor di Kabupaten Tangerang diperiksa polisi. [Saepulloh/bantennews]

SuaraBanten.id - Niat baik seorang kontraktor untuk berkoordinasi dengan perangkat lingkungan justru berbuah petaka. Akibat ulah nekatnya memeras uang senilai Rp30 juta, oknum Ketua RW berinisial HS (51) dan Ketua RT berinisial S (35) di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat yakni ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Status tersangka yang kini melekat pada keduanya menjadi penegasan dari kepolisian bahwa tidak ada ruang toleransi bagi praktik premanisme berkedok jabatan yang menghambat iklim investasi dan pembangunan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Indra dalam keterangannya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 1 Juli 2025.

Baca Juga:Premanisme Berkedok Jabatan, Oknum RT RW Palak Kontraktor Proyek Miliaran di Tangerang

Ironisnya, kasus ini bermula dari itikad baik pihak kontraktor proyek SMPN 5 Curug. Sebelum memulai pekerjaan, mereka secara proaktif menemui HS dan S sebagai bentuk tata krama dan untuk memastikan kelancaran proyek.

Namun, gestur baik itu justru dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk melancarkan aksi culasnya.

“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,” terang Indra.

Permintaan yang tidak masuk akal itu sempat ditolak oleh korban, yang mencoba bernegosiasi dan hanya menyanggupi memberikan uang koordinasi sebesar Rp15 juta.

Akan tetapi, para tersangka menolak mentah-mentah dan bersikeras meminta Rp30 juta. Negosiasi pun berubah menjadi intimidasi ketika para tersangka mengeluarkan ancaman serius.

Baca Juga:Polisi Ungkap Ciri-ciri Mayat Wanita dalam Drum yang Ditemukan di Sungai Cisadane

Mereka mengancam akan menutup total akses jalan untuk distribusi material bangunan jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Merasa diperas dan dirugikan, korban akhirnya memilih jalan hukum.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra.

Tim Patroli Sigap Polresta Tangerang bergerak cepat. Kedua tersangka akhirnya dibekuk tanpa perlawanan dalam operasi tangkap tangan di sebuah kafe di Kawasan Citra Raya, saat transaksi uang haram tersebut berlangsung.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi sebagai bukti transaksi.

Indra menegaskan, penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polresta Tangerang untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama yang menghambat pembangunan daerah.

“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak