Polresta Serang Kota Jadi TKP Pelecehan Seksual, OB Nekat Gerayangi Bocah 9 Tahun

Ironi di Polresta Serang Kota. Seorang Office Boy (OB) berinisial HB nekat lecehkan bocah 9 tahun di dalam salah satu ruangan kantor polisi saat sepi.

Hairul Alwan
Rabu, 30 Juli 2025 | 07:29 WIB
Polresta Serang Kota Jadi TKP Pelecehan Seksual, OB Nekat Gerayangi Bocah 9 Tahun
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria (Kedua kanan) memberi keterangan kepada awak media tentang OB yang menjadi tersangka pelecehan seksual di Polresta Serang Kota.

SuaraBanten.id - Sebuah ironi yang mencoreng citra institusi penegak hukum terjadi di Kota Serang. Markas Polresta Serang Kota, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan paling aman bagi masyarakat, justru menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pelecehan seksual bocah 9 tahun.

Pelaku pelecehan seksual di Polresta Serang Kota itu adalah seorang Office Boy (OB) berinisial HB yang bekerja di lingkungan tersebut. Korbannya adalah seorang bocah perempuan tak berdaya yang baru berusia 9 tahun.

Aksi bejat ini dilakukan HB dengan sangat nekat di dalam salah satu ruangan kerja polisi, yakni Ruangan Kasium (Kepala Seksi Umum), pada hari Minggu, 2 Februari 2025 silam.

Pelaku diduga kuat memanfaatkan situasi kantor yang sepi saat hari libur untuk melancarkan perbuatannya.

Baca Juga:Modus Keji Guru SMAN 4 Serang Lecehkan Siswi, Berdalih Ajarkan Silat dan Trik Hipnotis

Akibat perbuatannya, HB kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan aksinya.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, korban merupakan anak yang sehari-hari memang sering bermain di lingkungan Mapolresta.

Hal ini lantaran orang tua korban tinggal di sekitar rumah dinas anggota, menjadikan area kantor polisi sebagai tempat yang dianggap aman untuk bermain. Namun, kepercayaan itu dihancurkan oleh pelaku.

"Korban anak di bawah umur yang tinggal di sekitar Mapolresta Serang Kota. Kronologinya itu pelaku berinisial HB yang bekerja di lingkungan Polresta Serang Kota sebagai OB bagian kebersihan mengajak korban ngobrol, diajak ngobrol di ruangan, posisinya saat itu sepi, kemudian memegang bagian vital korban," kata Yudha kepada awak media, Selasa 29 Juli 2025.

Modus pelaku terungkap sangat licik. Setelah memanggil korban dan adiknya untuk masuk ke dalam ruangan, HB melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Baca Juga:Oknum Guru SMAN 4 Serang Terbukti Lecehkan Siswi 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk membungkam mulut mungil korban, pelaku mencoba menyuapnya dengan sejumlah uang receh. Namun, aksinya itu ternyata tidak luput dari penglihatan saksi kunci.

"Pelaku memberikan iming-iming uang Rp5 ribu. Dari pengakuan orang tua korban dan kesaksian adik korban dan tetangga korban dan ada hasil visum, maka penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Yudha.

Kesaksian dari adik korban menjadi salah satu bukti krusial yang membuat kasus ini terungkap dan pelaku tidak bisa mengelak.

Ketika ditanya mengenai motif di balik perbuatan kejinya, polisi memberikan jawaban yang singkat namun mengerikan, menunjukkan niat jahat pelaku yang muncul hanya karena pandangan mata.

"Pelaku itu tergiur dengan (tubuh) korban," ujarnya.

Kini, nasi telah menjadi bubur. HB harus menghadapi proses hukum yang berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak