Oknum Guru SMAN 4 Serang Terbukti Lecehkan Siswi 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum guru SMAN 4 Serang yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap siswa ditetapkan menjadi tersangka.

Hairul Alwan
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:48 WIB
Oknum Guru SMAN 4 Serang Terbukti Lecehkan Siswi 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum guru SMAN 4 Serang, pelaku pelecehan seksual terbukti lecehkan siswa tiga kali. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Oknum guru olahraga di SMAN 4 Serang berinisial HD resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswinya saat jam pelajaran olahraga.

Saat ini, oknum guru SMAN 4 Serang, HD telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota usai keluarga korban melaporkan nasib yang dialaminya anaknya pada hari Jumat 11 Juli 2025 lalu.

Oknum guru SMAN 4 Serang pun dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 (b) Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, peristiwa bermula saat korban masih sekolah di SMAN 4 Serang pada tahun 2023 silam. Bahkan korban mengalami pelecehan seksual oleh gurunya tersebut sebanyak 3 kali.

Baca Juga:Satu Guru SMAN 4 Serang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Dugaan Pelaku Lain Menguat

Menurut Yudha, kejadian pertama terjadi saat korban yang tengah mengikuti pelajaran olahraga diminta untuk mempraktikkan gerakan silat. Namun karena dianggap kurang sempurna, sang guru pun mencoba membenarkan gerakan korban sambil memegang bagian sensitif tubuh korban.

SMAN 4 Kota Serang [Yandi Sofyan/Suarabanten]
SMAN 4 Serang [Yandi Sofyan/Suarabanten]

"Tanggal 18 Juni 2023, pelaku ini mempraktikkan gerakan silat, dan korban diminta mempraktikkan juga, dan saat korban mempraktikkan itu, pelaku mencoba membenarkan gerakan silat korban dan kemudian menyentuh tubuh korban," kata Yudha kepada awak media, Selasa 29 Juli 2025.

Tak berhenti sampai di situ, disampaikan Yudha, sang guru kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban di ruang olahraga. Di mana sang guru berpura-pura menunjukkan tata cara menghipnotis kepada korban.

Lanjut Yudha, saat itu sang guru sempat meminta korban untuk menutup mata, namun justru tiba-tiba sang guru berusaha mencium bibir korban dan menyentuh area sensitif pada tubuh korban.

"Kemudian di tanggal 18 Juni 2023, korban dipanggil oleh pelaku, dan korban hendak ditunjukkan hipnotis, dan korban diminta menutup mata, dan pelaku justru mencium bibir dan leher korban," kata Yuda.

Baca Juga:Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'

"Dan kejadian ketiga terjadi tanggal 20 Juni 2023, pelaku ini mulai terbuka, mulai berani mencium bibir korban, menyentuh area sensitif korban dan meminta korban menyentuh area sensitif pelaku," imbuhnya.

"Dan TKP itu semuanya ada di lingkungan sekolah, berdasarkan keterangan dari korban itu kejadiannya di ruang olahraga," imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus tersebut guna menemukan adanya korban lain yang dilakukan oleh guru olahraga tersebut.

Termasuk menemukan bukti adanya keterlibatan oknum guru lain yang diduga turut serta melakukan pelecehan seksual terhadap anak didinya.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tapi nanti kita dalami terlebih dahulu. Ya mudah-mudahan korban-korban lainnya untuk mau melapor, jangan takut pokoknya untuk melapor," tandas Yudha.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak