Polresta Serang Kota Jadi TKP Pelecehan Seksual, OB Nekat Gerayangi Bocah 9 Tahun

Ironi di Polresta Serang Kota. Seorang Office Boy (OB) berinisial HB nekat lecehkan bocah 9 tahun di dalam salah satu ruangan kantor polisi saat sepi.

Hairul Alwan
Rabu, 30 Juli 2025 | 07:29 WIB
Polresta Serang Kota Jadi TKP Pelecehan Seksual, OB Nekat Gerayangi Bocah 9 Tahun
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria (Kedua kanan) memberi keterangan kepada awak media tentang OB yang menjadi tersangka pelecehan seksual di Polresta Serang Kota.

Ia dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang tidak main-main, yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak