Korban mengaku perbuatan itu telah berlangsung berkali-kali selama periode yang panjang, ditengarai sudah berjalan selama dua tahun sebelum akhirnya terbongkar.
Untuk membungkam mulut korban, pelaku tak segan melontarkan ancaman agar perbuatannya tidak diceritakan kepada siapa pun. Kini, setelah pelariannya berakhir, Suk telah ditahan di rumah tahanan Mapolresta Serang Kota.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mendapatkan ganjaran yang setimpal.
Baca Juga:Satu Guru SMAN 4 Serang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Dugaan Pelaku Lain Menguat