Saat giliran terdakwa Mulyana memberikan keterangan, ia mencoba membangun narasi bohong untuk meringankan perbuatannya.
Sambil menangis, ia mengaku membunuh korban karena emosi setelah Siti Amelia mengaku hamil oleh pria lain namun meminta pertanggungjawaban darinya.
“Dia mengancam membawa keluarganya ke keluarga saya untuk dinikahkan. Kemudian saya emosi,” tuturnya.
“Kemudian almarhum nyekek dan menampar saya yang mulia karena saya menolak bertanggung jawab. Saya kemudian membalasnya mencekik menggunakan kerudung,” katanya
Baca Juga:Dua Pejabat Ikut Open Bidding Sekda Kabupaten Serang, Nanang Saefudin: Bukti SDM Tak Jado Kandang
Namun, kebohongan ini langsung dipatahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah.
JPU meragukan keterangan tersebut karena Mulyana tidak pernah sekalipun menyebutkannya selama proses pemeriksaan di kepolisian. Akhirnya, Mulyana pun meralat keterangannya.
“Tidak ada yang mulia (korban bilang dihamili pria lain),” ucapnya lirih.
Emosi Meledak Usai Sidang
Kombinasi antara kesaksian ahli forensik yang mengerikan dan kebohongan terdakwa di persidangan membuat emosi keluarga dan pengunjung sidang mencapai puncaknya.
Baca Juga:Angka Kekerasan Seksual di Serang Tinggi, Polisi Sebut Korban Kini Mulai Berani Melawan
Begitu sidang ditutup dan Mulyana digiring keluar, sejumlah sandal spontan melayang ke arahnya. Petugas keamanan dari kepolisian dan TNI yang berjaga langsung sigap menghalau kericuhan dan mengamankan terdakwa dari amukan massa yang mencoba mengejarnya.
Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, sebuah momen yang sangat dinantikan oleh keluarga korban untuk mendapatkan keadilan bagi putri mereka.