Ia menjamin bahwa setiap laporan akan ditangani dengan serius dan identitas pelapor akan dilindungi.
Pemerintah Kota Cilegon, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), telah menyiapkan sistem pendampingan yang komprehensif bagi para korban.
Pendampingan ini tidak hanya mencakup proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis untuk membantu korban bangkit dari trauma yang mereka alami.
Imbauan ini menjadi sangat penting untuk memutus rantai kekerasan dan memastikan para predator tidak lagi leluasa mencari mangsa. Keberanian satu orang untuk melapor bisa jadi menyelamatkan banyak anak lainnya dari nasib yang sama.
Baca Juga:Ekstrakurikuler Jadi Arena Predator, Wali Kota Janji Pecat Oknum Guru SMPN 9 Serang