SuaraBanten.id - Kasus pelecehan seksual yang mengguncang SMAN 4 Serang ternyata jauh lebih besar dari yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten pada Rabu 23 Juli 2025 mengungkap fakta baru yang mencengangkan.
Mereka telah menerima laporan dari enam orang korban pelecehan seksual yang diduga menjadi sasaran predator di lingkungan sekolah tersebut. Temuan ini seolah mengonfirmasi bahwa kasus yang saat ini ditangani oleh Polresta Serang Kota hanyalah puncak dari gunung es.
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan, menyatakan bahwa dari enam orang korban pelecehan seksual yang telah melapor ke pihaknya, dua di antaranya adalah alumni, sementara empat lainnya masih berstatus sebagai pelajar aktif.
“Sejauh ini ada enam korban, dan informasi dari korban menyebut masih ada korban lainnya yang belum berani speak up,” kata Hendry kepada wartawan.
Baca Juga:Tiga Oknum Guru SMAN 4 Serang Dinonaktifkan Buntut Pelecehan Seksual
Pengakuan ini menyiratkan adanya potensi praktik predator yang telah berlangsung lama dan memakan lebih banyak korban yang hingga kini masih memilih untuk bungkam karena takut atau trauma.
Korban Alami Tekanan Psikologis
Komnas PA Banten menjamin kerahasiaan identitas para pelapor untuk melindungi mereka dari stigma dan tekanan sosial. “Kami pastikan mereka tetap aman dan identitasnya dirahasiakan,” tegas Hendry.
Meskipun para korban yang masih berstatus pelajar tetap bersekolah seperti biasa, Hendry mengungkapkan bahwa viralnya kasus ini di media sosial memberikan dampak psikologis yang tidak ringan.
“Salah satu korban sempat mengalami tekanan mental, sempat down, tapi sekarang kondisinya masih baik,” katanya.
Baca Juga:Polisi Temukan Unsur Pelecehan Seksual di SMAN 4 Serang, Oknum Guru Segera Jadi Tersangka?
Untuk memulihkan kondisi para korban, Komnas PA secara proaktif telah memberikan pendampingan psikologis.
“Kami memberikan pendampingan psikologis melalui psikolog Komnas Anak, untuk memastikan traumatik korban tidak mengganggu aktivitas dan kehidupan sosial mereka sehari-hari,” ucapnya.
Saat ini, Komnas PA terus berusaha mendata korban-korban lain yang belum berani bersuara untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang sama.
Polisi Baru Terima Satu Laporan
Di sisi lain, terdapat perbedaan data yang signifikan antara Komnas PA dengan pihak kepolisian. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menerima dan memproses laporan dari satu orang korban.
Proses hukum terhadap laporan tersebut kini akan segera memasuki tahap gelar perkara, dengan satu orang terlapor berinisial D, yang merupakan mantan guru di SMAN 4 Kota Serang.
“Mudah mudahan nanti hasil gelar perkara memenuhi unsur bahwa peristiwa pelecehan itu memang ada. Sampai dengan saat ini yang kami dalami penyelidikan baru satu orang,” ujar Yudha di Gedung Negara Provinsi Banten.
Menanggapi informasi dari Komnas PA mengenai adanya korban lain, Kombes Pol Yudha Satria secara terbuka mengimbau agar mereka tidak takut untuk melapor ke polisi. Ia menjamin keamanan dan perlindungan bagi setiap pelapor.
“Himbauan saya sebagai Kapolres, untuk tidak takut melaporkan apalagi sekarang momen hari anak nasional, ini momen yang baik tadi juga Pa Gubernur komitmen kita bisa jaga anak anak kita. Jadi untuk para anak anak jangan takut melaporkan apabila mengalami hal-hal yang di luar batas kewajaran,” pungkasnya.
Perbedaan data antara Komnas PA dan Kepolisian ini menyoroti betapa sulitnya bagi para korban kekerasan seksual untuk menempuh jalur hukum formal.
Kini, bola berada di tangan para korban lain untuk berani bersuara, dan di tangan aparat untuk membuktikan jaminan perlindungannya.