Kasus "Obat Setelan" Apotek Gama Dilimpahkan ke Kejari Cilegon

Kasus yang kini di tangan Kejari Cilegon ini menjadi peringatan keras tentang ancaman kesehatan publik dari sediaan obat keras ilegal yang diracik menjadi obat stelan.

Hairul Alwan
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:32 WIB
Kasus "Obat Setelan" Apotek Gama Dilimpahkan ke Kejari Cilegon
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin. [Dok Suara.com]

SuaraBanten.id - Di balik kasus hukum pemilik Apotek Gama, terungkap praktik berbahaya meracik "obat stelan" yang mengandung campuran obat keras seperti Deksametason dan Asam Mefenamat.

Kasus yang kini di tangan Kejari Cilegon ini menjadi peringatan keras tentang ancaman kesehatan publik dari sediaan obat keras ilegal yang diracik menjadi obat stelan.

Pelimpahan kasus pemilik Apotek Gama 1 Cilegon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon membuka tabir bahaya di balik peredaran "obat stelan" alias obat keras ilegal.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa obat racikan tanpa izin yang dijual bebas tersebut mengandung campuran obat keras, mengancam kesehatan konsumen yang tidak menaruh curiga.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Cilegon telah resmi menerima tersangka pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono dan 61 item barang bukti dari Penyidik Polda Banten pada hari Senin, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Tersangka adalah pemilik Apotek Gama 1 Cilegon yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi ilegal.

“Tersangka disangka melanggar Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, dalam keterangannya.

Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah kandungan berbahaya dari obat-obatan yang diedarkan.

Berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh BPOM, ditemukan fakta bahwa obat racikan tersebut mengandung bahan obat keras.

Baca Juga:Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil uji laboratorium, sediaan ilegal itu positif mengandung Deksametason, Asam Mefenamat, Salbutamol Sulfate, dan Natrium Diklofenak. Praktik berbahaya ini dipertegas oleh temuan di lapangan.

“Obat-obatan ditemukan dalam bentuk racikan tanpa kemasan resmi di lokasi yang tidak berizin sebagai gudang farmasi. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Nasruddin.

Skala peredaran obat ilegal ini pun tidak main-main. Di antara 61 item barang bukti yang diserahkan, terdapat ratusan ribu tablet dan kaplet obat keras.

Salah satu yang paling signifikan adalah 40.000 kaplet Flacoid 0,75 yang dikemas dalam 400 botol plastik. Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan segera berlanjut ke pengadilan.

“Tujuan penyerahan ini adalah untuk penelitian dan kelengkapan syarat pelimpahan ke pengadilan. Kami akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Nasruddin.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi publik akan bahaya membeli dan mengonsumsi obat-obatan yang tidak memiliki identitas produk dan izin edar yang jelas. Pihak kejaksaan pun mengimbau masyarakat untuk proaktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini