Gubernur Banten Ngaku Tak Tahu Putusan PTUN Situ Ranca Gede

Saya belum dapat laporannya. Yang ikut sidang kan BPKAD. Nanti kalau sudah dapat saya infokan, ujar Andra saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (28/5/2

Hairul Alwan
Sabtu, 31 Mei 2025 | 00:00 WIB
Gubernur Banten Ngaku Tak Tahu Putusan PTUN Situ Ranca Gede
Gubernur Banten, Andra Soni. [IST]

SuaraBanten.id - Laporan terkait hasil putusan sidang perdata Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang belum diketahui Gubernur Banten, Andra Soni.

Andra Soni mengaku belum menerima laporan terkait putusan PTUN atas sidang perdata Situ Ranca Gede itu.

“Saya belum dapat laporannya. Yang ikut sidang kan BPKAD. Nanti kalau sudah dapat saya infokan," kata Andra Soni dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 30 Mei 2025.

Menurut Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap mengikuti proses persidangan, hingga putusan inkrah keluar.

Baca Juga:Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi

"Yang jelas kita ikuti persidangan dalam mempertahankan hak pemerintah berupa aset (Situ Ranca Gede)," ujar mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten itu.

Sebelumnya diberitakan, status Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten.

Sebelumnya pihak PT Modern Cikande menggugat Pemprov Banten atas aset situ seluas seluas 32,57 hektare yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten itu

PTUN Serang menolak gugatan pihak PT Modern Cikande melalui amar putusan Nomor: 49/G/2024/PTUN.SRG, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam putusan tersebut majelis menyatakan gugatan NO (niet ontvankelijke), artinya gugatan oleh penggugat tidak diterima oleh PTUN.

Baca Juga:Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo

“Kami baru mengetahui dari website PTUN bahwa gugatan penggugat (Modern Cikande) ditolak,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Hadi Prawoto.

Hadi menjelaskan, pada pembuktian materil pihak Pemprov Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten telah menunjukkan bukti sah aset tersebut.

Pihak BPKAD memaparkan status administrasi aset secara detail, sementara Dinas PUPR mendampingi pemeriksaan fisik lokasi sesuai dengan kewenangannya.

Puncak dari rangkaian pembuktian di lapangan adalah sidang pemeriksaan lokasi (descente) yang dilaksanakan pada 11 Maret 2025 di Situ Ranca Gede Jakung.

"Kami juga didampingi pihak Kejaksaann Tinggi Banten untuk terus mengawal aset ini. Karena kondisi satu dan lain hal memang kondisinya (situ) sekarang berubah (daratan)," ujar Hadi.

Mengenai langkah selanjutnya, Hadi menyampaikan, masih menunggu hasil putusan secara resmi dari PTUN Serang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak