"Langkah selanjutnya, kami akan diskusikan setelah menerima Salinan putusan resmi dari PTUN," katanya.
Diketahui, Situ Ranca Gede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, tengah menjadi sorotan hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menolak gugatan PT Modern Cikande terkait kepemilikan lahan seluas 32,57 hektare tersebut.
Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), memperkuat status Situ Ranca Gede sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga:Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
Pemprov Banten, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas PUPR, berhasil membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Namun, situ ini telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, termasuk pabrik makanan hewan, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun dan berdampak pada lingkungan serta masyarakat sekitar .
Laporan terkait hasil putusan sidang perdata Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang belum diketahui Gubernur Banten, Andra Soni.
Andra Soni mengaku belum menerima laporan terkait putusan PTUN atas sidang perdata Situ Ranca Gede itu.
“Saya belum dapat laporannya. Yang ikut sidang kan BPKAD. Nanti kalau sudah dapat saya infokan," ujarnya.
Baca Juga:Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo