Pelaku Pengrusakan Bus di Tangerang Diamankan Polisi

Pelaku pengrusakan bus berinisial MA (18) yang diduga merupakan pengamen jalanan ditangkap pada Sabtu 10 Mei 2025 malam kemarin di kediamannya di wilayah Kecamatan Balaraja.

Hairul Alwan
Minggu, 11 Mei 2025 | 21:00 WIB
Pelaku Pengrusakan Bus di Tangerang Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf saat memberikan ketetangan pers di Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Banten. [ANTARA/HO-Polresta Tangerang]

"Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," ungkap Arief menyebut kedua pelaku didakwa pasal yang sama.

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) sejumlah pria diduga pengamen jalanan melakukan perusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan rekaman video berdurasi setengah menit ini, memperlihatkan beberapa pria dewasa merusak bagian pintu, jendela dan kaca spion bus tersebut.

Sehingga, atas aksi tersebut sejumlah penumpang bus itu panik dan berteriak untuk meminta tolong. Tidak lama, pengemudi bus langsung tancap gas untuk menghindari adanya korban jiwa.

Baca Juga:Lowongan Kerja Alfamart dan Alfamidi di Wilayah Tangerang, Batas Pendaftaran Tinggal Seminggu Lagi!

Seperti diketahui, kepolisian kini tengah berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban dengan menindak pelaku premanisme. Selain Polresta Tangerang yang menindak pelaku peruskan bus yang diduga dilakukan oleh pengamen, Polres Serang juga menindak praktik premanisme di wilayah hukumnya.

Polres Serang bahkan mengamankan puluhan pelaku premanisme baik yang kerap beroperasi di Terminal Pakupatan Serang, di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini