66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas

Sebanyak 66 preman di Serang, Banten diamankan Polres Serang, Provinsi Banten, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hairul Alwan
Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:38 WIB
66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
Ilustrasi premanisme- Sebanyak 66 preman di Serang, Banten diamankan Polres Serang, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. [Envato Elements]

SuaraBanten.id - Sebanyak 66 preman atau pelaku premanisme di Serang, Banten diamankan jajaran polsek di bawah wilayah hukum Polres Serang.

Puluhan preman itu diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat yang digelar sejak 1 Mei 2025 lalu.

Dari 66 preman yan diamankan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai tindak pidana, mulai dari pengancaman, kekerasan, hingga praktik calo tenaga kerja.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, mayoritas pelaku merupakan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang beroperasi di sejumlah titik rawan di Kabupaten Serang.

Baca Juga:Lagi, Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Diringkus, Korban Ngaku Rugi Rp126 Juta

Kata Condro, operasi pekat ini dilakukan sebagai respons terhadap keresahan masyarakat yang semakin meningkat akibat aksi premanisme.

"Sejak awal Mei hingga hari ini, kami telah mengamankan 66 pelaku dari berbagai lokasi. Sebagian besar dari mereka teridentifikasi sebagai oknum ormas yang kerap meresahkan warga," kata Condro dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

13 orang dari puluhan pelaku premanisme kini menjalani proses hukum setelah terbukti terlibat dalam tindak kekerasan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam.

Dua di antara puluhan preman itu bahkan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang kini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas.

"Untuk kasus narkoba, kami sedang dalami lebih lanjut karena ada indikasi keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar," kata Condro mengungkap keterlibatan dua oran preman dalam peredaran narkoba.

Baca Juga:Tiga Calo Tenaga Kerja di Nikomas dan Cikande Serang Diamankan Polisi

Sementara itu, puluhan pelaku lainnya yang tidak terbukti melakukan tindak pidana dipulangkan setelah mengikuti pembinaan keagamaan di Masjid As-Salam.

Mereka mengikuti pesantren kilat dan mendapat siraman rohani dari imam masjid di bawah pengawasan langsung Kapolres.

Condro juga meminta para preman itu menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

"Sebelum dipulangkan, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Kapolres Serang itu juga menyarankan para pelaku premanisme untuk mencari pekerjaan layak demi masa depan yang lebih baik lagi.

"Kami berikan nasihat agar mereka mencari pekerjaan yang layak demi masa depan yang lebih baik," ujarnya.

Operasi ini, menurutnya, merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri yang dilanjutkan Kapolda Banten untuk memberantas premanisme yang mengancam stabilitas keamanan dan iklim investasi di wilayah hukum Polres Serang.

"Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menciptakan rasa aman, khususnya bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas," ujarnya.

Diketahui, Polres Serang belakangan tengah fokus memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Serang. Berbagai aksi premanisme mulai di Terminal Pakupatan di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Hingga praktek pungutan liar yang dilakukan pada sopir truk di Kawasan Modern Cikande di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Selain itu, Polres Serang juga menindak calo tenaga kerja di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang , Banten.

Sebelumnya diberitakan, seorang calo tenaga kerja yang menipu menjanjikan masuk PT Nikomas Gemilang dengan menarif sejumlah uang bernama Dedi (48) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang itu menjanjikan kepada korban, bisa menyalurkan tenaga kerja di pabrik kawasan Serang, Provinsi Banten.

Palaku yang merupakan warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten diamankan saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (5/5/2025) malam.

Sementara itu, Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi mengungkapkan, penangkapan calo tenaga kerja ini merupakan tindak lanjut dari laporan Zuliandawati (44) warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini