Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan

Selama dua pekan pemberlakuan pemutihan pajak, UPT Samsat Cikokol berhasil merealiasikan pajak sebesar Rp25 miliar.

Hairul Alwan
Jum'at, 25 April 2025 | 22:18 WIB
Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan
Antrean warga yang memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Antusias warga Kota Tangerang memanfaatkan program pemutihan pajak yang dijalankan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten terbilang cukup tinggi. Kebijakan tersebut berlangsung sejak 10 April 2025 lalu di seluruh Kota Kabupaten di Banten.

Kebijakan tersebut mengatur pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 atau sebelumnya dihapus dan wajib pajak hanya membayarkan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengungkapkan, selama dua pekan berlangsung UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 25.803.354.000 atau Rp25,8 miliar dari 35.025 unit kendaraan.

ealisasi pajak tersebut terdiri dari rincian sebanyak 26.476 unit kendaraan roda dua dan 8.549 unit kendaraan roda empat.

Baca Juga:Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem

"Alhamdulillah, selama dua minggu berlangsung peningkatan cukup tinggi. Di hari pertama, kami realisasikan penerimaan sebesar Rp 1,6 miliar dan terbaru sudah mencapai Rp 25 miliar," ungkapnya memberitahu progres realisasi pajak di kantor Samsat di bawah kepemimpinannya. 

"Untuk realisasi penerimaan kendaraan roda dua yaitu sebesar Rp 20.757.644.000 dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.045.710.000," imbuhnya merinci realisasi pajak kendaraan mobil dan motor.

Labih lanjut, ia berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. 

Usai mengikuti pemutihan pajak tersebut, Awal Pasenggong berharap ke depannya masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.

"Silakan manfaatkan program ini selagi berlangsung dan kunjungi kantor atau gerai Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten," tutupnya.

Baca Juga:Daftar Puskesmas di Kota Tangerang, Sediakan Vaksinasi Gratis untuk Jemaah Haji

Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang

Berikut daftar gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kota Tangerang, Provinsi Banten yang bisa dipergunakan masyarakat Banten yang merupakan wajib pajak memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak dan denda.

Seperti diketahui, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Warga Kota Tangerang jangan sampai melewatkan kesempatan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Banten yang mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Program ini digulirkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan atau Sanksi Adminsitrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.

Pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada wajib pajak untuk periode 2025.

Namun, pembebasan pkok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program pemutihan dengan syarat wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir.

Berikut daftar lokasi gerai samsat di Kota Tangerang:

  • UPT Samsat Ciledug – Jalan Raden Patah – Sudimara Barat
  • UPT Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III – Cikokol
  • Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang – Depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
  • Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper
  • Gerai Samsat Moderland – Gd. Bank banteng Cabang Moderland
  • Gerai Samsat Perum – Perumnas 1 Jalan Palem Raya arah Pasar Bayam
  • Gerai Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion
  • Gerai Samsat Jatiuwung – Gd. Bank Banten Cabang Jatiuwung
  • Gerai Samsat Alam Sutera – Sogo – Mall @alamsutera lantai dasar
  • Gerai Samsat Cipondoh – Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 73, Kelurahan Gondrong
  • Gerai Samsat Corner – CBD Ciledug – Mall CBD Ciledug
  • Gerai Giant Kreo – Jalan KH Wahid Hasym Petukangan, Kelurahan Kreo

Untuk warga Provinsi Banten yang ingin memanfaatkan program rileksasi pajak yuk simak selangkapnya soal apa saja yang diberlakukan dalam program tersebut.

Penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya.

Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.

Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.

Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini