Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan

Selama dua pekan pemberlakuan pemutihan pajak, UPT Samsat Cikokol berhasil merealiasikan pajak sebesar Rp25 miliar.

Hairul Alwan
Jum'at, 25 April 2025 | 22:18 WIB
Dua Pekan Pemutihan Pajak, Samsat Cikokol Catat Rp25 Miliar Realisasi Pajak Kendaraan
Antrean warga yang memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten. [Istimewa]

Pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada wajib pajak untuk periode 2025.

Namun, pembebasan pkok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program pemutihan dengan syarat wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir.

Berikut daftar lokasi gerai samsat di Kota Tangerang:

  • UPT Samsat Ciledug – Jalan Raden Patah – Sudimara Barat
  • UPT Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III – Cikokol
  • Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang – Depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
  • Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper
  • Gerai Samsat Moderland – Gd. Bank banteng Cabang Moderland
  • Gerai Samsat Perum – Perumnas 1 Jalan Palem Raya arah Pasar Bayam
  • Gerai Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion
  • Gerai Samsat Jatiuwung – Gd. Bank Banten Cabang Jatiuwung
  • Gerai Samsat Alam Sutera – Sogo – Mall @alamsutera lantai dasar
  • Gerai Samsat Cipondoh – Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 73, Kelurahan Gondrong
  • Gerai Samsat Corner – CBD Ciledug – Mall CBD Ciledug
  • Gerai Giant Kreo – Jalan KH Wahid Hasym Petukangan, Kelurahan Kreo

Untuk warga Provinsi Banten yang ingin memanfaatkan program rileksasi pajak yuk simak selangkapnya soal apa saja yang diberlakukan dalam program tersebut.

Baca Juga:Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem

Penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya.

Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.

Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.

Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni.

Baca Juga:Daftar Puskesmas di Kota Tangerang, Sediakan Vaksinasi Gratis untuk Jemaah Haji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini