Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar

Mantan staf DLH Tangsel yang kini bertugas sebagai ASN di Disdukcapil Tangsel, Zeky Yamani (ZY) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Hairul Alwan
Jum'at, 18 April 2025 | 13:44 WIB
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
ASN di Tangsel jadi tersangka keempat kasus korupsi pengelolaan sampah DLH Tangsel [Rasyid/BantenNews.co.id]

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menuturkan, perusahaan Syukron merupakan penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar pada Mei 2024.

Syukron bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut. PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.

"SYM (Syukron Yuliadi Mufti) bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman) untuk mengurusi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia," kata Rangga kepada wartawan.

Klasifikasi baku lapangan itu diperlukan agar PT EPP memiliki dasar untuk melakukan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Baca Juga:Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka

Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.

Dalam praktiknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.

"PT EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar," ujarnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini