Jumlah Surat Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang Tak Sesuai, Terungkap saat Proses Sortir

Jumlah surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Seran ditemukan ketidaksesuaian.

Hairul Alwan
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:10 WIB
Jumlah Surat Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang Tak Sesuai, Terungkap saat Proses Sortir
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat saat memberi keterangan kepada awak media. [Audindra/BantenNews.co.id]

Furqon juga menyoroti kondisi pekerja sortir, ia menemukan beberapa pekerja masih memiliki kuku panjang, itu dikhawatirkan dapat merusak kondisi surat suara baik disengaja maupun tidak disengaja.

"Ini menjadi perhatian utama kami karena berisiko menyebabkan surat suara tercoblos, baik secara tidak sengaja maupun disengaja. Hal seperti ini bisa berpotensi menimbulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan ada beberapa surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak. Tim Bawaslu yang melakukan pengawasan hingga larut malam menerima laporan adanya sekitar 10 surat suara yang rusak.

Meski demikian, lanjut Furqon, ia memastikan bahwa tidak ada surat suara yang tercoblos dan warna kertasnya tetap jelas.

Baca Juga:JRDP Soal Ratu Tatu Chasanah Mangkir Panggilan Bawaslu, Singgung Moral Bupati Serang ke Masyarakat

"Proses sortir seharusnya selesai kemarin, tetapi jika belum selesai, seharusnya ditambah waktu. Dalam pengawasan, kami juga menemukan pekerja yang membawa sisir dan pulpen, yang bisa memicu kekhawatiran jika ada oknum yang berniat melakukan kecurangan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.259.591 lembar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025 telah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sejak Sabtu, 22 Maret 2025.

Ada sebanyak 95 petugas yang disiapkan untuk melakukan sortir lipat yang ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Aktifitas penyortiran dan lipat tersebut mulai dilakukan sejak Senin 24 Maret 2025 dengan tenaga kerja sebanyak 95 petugas.

Diketahui, kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas atas Andika Hazrumy-Nanang Supriatna pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Serang dibatalkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut, penetapan kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Dibatalkan.

Baca Juga:Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Ratu Tatu Chasanah Ajak Warga Serang Sukseskan PSU

MK juga meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang dengan waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini