Jumlah Surat Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang Tak Sesuai, Terungkap saat Proses Sortir

Jumlah surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Seran ditemukan ketidaksesuaian.

Hairul Alwan
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:10 WIB
Jumlah Surat Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang Tak Sesuai, Terungkap saat Proses Sortir
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat saat memberi keterangan kepada awak media. [Audindra/BantenNews.co.id]

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.259.591 lembar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025 telah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sejak Sabtu, 22 Maret 2025.

Ada sebanyak 95 petugas yang disiapkan untuk melakukan sortir lipat yang ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Aktifitas penyortiran dan lipat tersebut mulai dilakukan sejak Senin 24 Maret 2025 dengan tenaga kerja sebanyak 95 petugas.

Diketahui, kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas atas Andika Hazrumy-Nanang Supriatna pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Serang dibatalkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut, penetapan kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Dibatalkan.

Baca Juga:JRDP Soal Ratu Tatu Chasanah Mangkir Panggilan Bawaslu, Singgung Moral Bupati Serang ke Masyarakat

MK juga meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang dengan waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Akibat putusan hakim Mahkamah Konstitusi itu pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas batal dilantik dan harus bertarung kembali dengan rivalnya pada PSU Pilkada Kabupaten Serang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak