Dengan adanya anggaran yang diduga fiktif ini, Bella menyebut ada kekhawatiran akan terjadi gagal bayar bagi proyek-proyek pembangunan yang sudah direncanakan oleh Pemprov Banten sebelumnya.
"Kita punya contoh yang terjadi di Cilegon, jangan sampai ini terjadi di Pemprov Banten dengan Gubernur baru sekarang," tandas Bella.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran pada BPKAD Banten, Ahmad Rasudin, menyebut memang terdapat perpindahan pos anggaran pada postur APBD Provinsi Banten.
Perubahan tersebut terjadi pada pos pendapatan pajak, berpindah ke pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca Juga:Kapan Pelabuhan Ciwandan Mulai Layani Pemudik ke Sumatra? Catat Jadwalnya!
"Ini terjadi karena pada tanggal 30 Desember 2024, keluar aturan bahwa tidak boleh ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Padahal sudah kami anggarkan kenaikan di kisaran 10 sampai 12 persen dengan total pendapatan Rp1,2 triliun," kata Ahmad Rasudin menjelaskan.
Lantaran aturan tersebut keluar pada akhir tahun, sementara penarikan PKB sudah harus dimulai pada 2 Januari 2025, maka pihaknya tidak sempat membuat perubahan pada postur APBD untuk menghilangkan pendapatan sebesar Rp1,2 triliun.
Karenanya, pengubahan postur APBD hanya dilakukan dengan memindahkan Rp1,2 triliun tersebut, ke lain-lain pendapatan daerah yang sah. Meskipun, anggaran itu tidak akan pernah didapatkan.
Dikonfirmasi usi agenda tersebut, Ahmad Rasudin, menjelaskan pihaknya bukan bermaksud untuk mengfiktifkan hal tersebut. Namun, dikarenakan adanya strategi yang membuat pendapatan harus ditempatkan pada triwulan terakhir.
"Karena itu tadi posisinya dua hari, kita suruh ngeberesin itu, ngedadak. Suatu hal yang dalam tanda kutip ya impossible, mustahil," katanya.
Baca Juga:Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
"Jadi kalau saya mau ngeberesin itu butuh kurang lebih dua minggu. Harus ngeberesin itu, jadi sengaja kita tempatkan di situ dulu," jelas Ahmad Rasudin.