Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain

Praktik manipulasi takaran MinyaKita di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap Polda Banten.

Hairul Alwan
Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:08 WIB
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
Subdit IV Tipidter Polda Banten mengungkap pelaku manipulasi takaran MinyaKita bernama AW (37) di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. [IST/Bantennews]

Perbuatan culas AW membuat dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp45 juta setiap bulannya. AW disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini