Perbuatan culas AW membuat dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp45 juta setiap bulannya. AW disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
Praktik manipulasi takaran MinyaKita di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap Polda Banten.
Hairul Alwan
Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:08 WIB

BERITA TERKAIT
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
12 Maret 2025 | 16:04 WIB WIBREKOMENDASI
News
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
13 Juni 2025 | 23:55 WIB WIBTerkini