SuaraBanten.id - Beredar kabar Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten tengah menyusun formatur rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pergantian tahun baru 2025.
Rotasi dan mutasi tersebut disorot lantaran dilakukan pada masa transisi menjelang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah pada 7 Februari 2025 mendatang.
Terkait rotasi dan mutasi ASN Pemprov Banten jelang pergantian tahun ini Pengamat Kebijakan dan Politik Universitas Esa Unggul, Harits Hijrah Wicaksana mengaku heran dengan rootasi dan mutasi yang dilakukan BKD Banten.
Sebab, sejak 22 Maret 2024 lalu, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran soal larangan pejabat daerah melakukan rotasi jabatan.
Baca Juga:Ulama Hingga Pengamat Politik Dorong Arief R Wismansyah Daftar Pencalonan Gubernur Banten
"Jika kabar adanya kegiatan penyusunan rotasi dan mutasi dilingkungan Pemprov Banten itu benar terjadi, maka kelakuan BKD Banten terbilang nekat. Pj Gubernur aja dilarang," katanya berdasarkan rilis yang diterima SuaraBanten.id.
Hingga kini Mendagri, Tito Karnavian belum mencabut Surat Edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Pada aturan itu, disebutkan surat edaran berlaku hingga masa jabatan seorang kepala daerah dalam hal ini Pj Gubernur Banten berakhir.
"Ini harus clear, masa BKD yang posisinya berada di bawah Pj Gubernur Banten, berani melanggar. Nyalinya besar sekali mereka," ujar Dosen Magister Administrasi Publik Universitas Esa Unggul itu.
Jika tetap dilakukan rotasi, hal tersebut sepatutnya dilakukan Pj Gubernur Banten dengan catatan mendapat izin Mendagri. Menurutnya rotasi dan mutasi dapat dilakukan namun terbatas hanya eselon I dan II, pejabat administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang mendapatkan tugas tambahan.
Baca Juga:Helldy Agustian Dilarang Rotasi Pegawai Jelang Pemilihan Calon Wali Kota Cilegon
"Namun secara etika, kelakuan BKD juga mesti ditelisik. Masa dia lakukan rotasi dan mutasi di tengah masa transisi kekuasaan. Coba di mana etikanya," katanya.
Ia kemudian meminta agar, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni - Dimiyati Natakusumah, mewaspadai gerakan BKD Pemprov Banten. Sebab, jangan sampai formatur yang dibuat BKD menghambat program visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam membangun Banten.
"Kelakuan BKD wajib diwaspadai. Jangan sampai implementasi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur tersandera, akibat formatur yang dibentuk BKD tidak kompeten," tegasnya.
Sebab itu, dia meminta agar, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih wajib waspada terhadap formatur yang dibentuk BKD.
"Ini harus clear and clean. Jangan sampai formatur jadi bahan cawe-cawe. Ingat, masa depan masyarakat Banten adalah prioritas utama," pungkasnya.