Terdakwa Korupsi Pasar Rakyat Grogol Dikrie Maulawardhana Divonis Bebas

TB Dikrie Maulawardhana didakwa atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol saat masih menjabat sebagai Kadisperindagkop Kota Cilegon pada 2018 silam.

Hairul Alwan
Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:07 WIB
Terdakwa Korupsi Pasar Rakyat Grogol Dikrie Maulawardhana Divonis Bebas
Terdakwa Korupsi Pasar Rakyat Grogol Dikrie Maulawardhana divonis bebas di PN Serang, Rabu (31/7/2024) malam. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang. Sebelumnya, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, TB Dikrie Maulawardhana didakwa atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol saat masih menjabat sebagai Kadisperindagkop Kota Cilegon pada 2018 silam.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (31/7/2024) malam di PN Serang, Ketua Majelis Hakim, Dedy Adu Saputra membebaskan Dikrie Maulawardhana dari segala dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Kata Dedy, terdakwa Dikrie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer dan dakwaan subsider yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga:HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Dedy membacakan vonis terdakwa Tubagus Dikrie, Rabu (31/7/2024) malam.

Ketua Majelis Hakim itu pun meminta JPU Kejari Cilegon memulihkan hak-hak terdakwa Dikrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat sebagai mantan Kadisperindagkop Kota Cilegon.

Sebelumnya, Dikrie oleh JPU Kejari Cilegon dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol dan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU Kejari Cilegon juga menghukum Dikrie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp322 juta atau penjara 3 tahun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarnya.

Diketahui, Tubagus Dikrie Maulawardhana terjerat kasus tindak pidana korupsi saat Pemkot Cilegon mengajukan proposal pembangunan pasar rakyat di 3 kecamatan di Kota Cilegon ke Kemendag RI pada 2017 silam.

Baca Juga:Dimyati Natakusumah Kungker ke Cilegon, Wartawan Dilarang Meliput, Kenapa?

Kemudian, di tahun 2018 saat Dikrie masih menjabat Kadisperindagkop Kota Cilegon menerima dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp4,5 miliar untuk 3 pasar rakyat dari Kemendag RI, termasuk di dalamnya untuk Pasar Rakyat Grogol sebesar Rp2 miliar.

Namun, saat pengajuan DAK fisik, lahan pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol masih belum tersedia. Meski demikian, Dikrie tetap mengajukan pengajuan lelang pembangunan fisik pasar di Kecamatan Grogol tersebut.

Saat proses lelang dilakukan, CV Edo Putra Pratama ditunjuk sebagai pelaksana usai menang lelang proyek dengan penawaran Rp1.808.483.950.

Tubagus Dikrie pun terseret kasus hukum usai pembangunan pasar rakyat Grogol dinilai tidak memenuhi standar, termasuk proses tender penentuan pelaksana jasa kontruksi yang diduga bermasalah.

Tak hanya itu, pelaksanaan pembangunan pasar rakyat Grogol itu pun telah berpindah lokasi dan tidak sesuai dokumen desain serta tidak adanya review desain dalam pelaksanaannya.

Dikrie ditahan Kejari Cilegon pada Selasa (9/5/2023) lalu usai resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol oleh Kejari Cilegon.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini