SuaraBanten.id - Tim gabungan Polresta Serang Kota berhasil menangkap kembali Agus (30), tersangka pembunuhan anak kandung di Ciomas, Serang, Banten usai melakukan pencarian selama 4 hari sejak kabur dari Rutan Polresta Serang Kota pada Kamis (25/7/2024) lalu.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Muhammad Maulani mengatakan, tersangka pembunuh anak kandung itu ditangkap saat hendak memasuki Kampung Wangun, Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebelum tertangkap, tersangka Agus sempat bersembunyi dan menginap di saung-saung di dalam hutan di Gunung Prakarsa untuk menghindari kejaran petugas.
"Kami berhasil mengamankan kembali pelaku yang melarikan diri yang terjadi pada Kamis (25/7/2024). Alhamdulillah pelaku kini sudah berada di ruang tahanan," kata Raden, Senin (29/7/2024) dini hari.
Baca Juga:Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Kabur dari Rutan Mapolresta Serang Kota
Pencarian tersangka yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota yang selama kurang lebih 68 jam melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
"Sedang turun, memang anggota kita nyanggong (mengintai) di sana (Gunung Prakarsa), dan dia sedang turun, jadi dia turun dari Gunung Prakarsa mau menuju Kampung Wangun Atas," sambungnya.
Kata Raden, tersangka Agus sengaja memilih jalur-jalur hutan yang jarang dilewati warga agar pelariannya tidak mudah diketahui, sehingga hal itu turut menjadi kendala para petugas menemukan keberadaannya.
Namun, saat disinggung terkait tujuan yang akan ditempuh oleh tersangka Agus, Raden menyebut hal itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku melarikan diri itu tidak berbaur, artinya tidak ke tempat-tempat ramai. Jadi dia basicnya biasa di kampung, jadi dia menghindari kerumunan orang dan tidak berbaur dengan masyarakat, dan dia (selama pelarian) tinggal di saung-saung kosong di hutan," terangnya.
Baca Juga:Pria Nekat Tusuk Ibu dan Anak di Serang, Motif Dendam Pinjaman Uang
"Untuk masalah tujuan itu masih dalam investigasi, cuma diamankan di daerah Batu Kuwung. Jarak Gunung Prakarsa ke perkampungan itu sekitar 5 kilometer," imbuh Raden.
Diketahui, tersangka Agus melarikan diri dari Rutan Polresta Serang Kota usai petugas jaga diduga teledor lantaran tak mengunci pintu sel usai melakukan bersih-bersih ruangan pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 06.20 WIB.
Agus ditetapkan tersangka usai nekat membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun dengan cara menggorok leher dengan sebilah golok di kediamannya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (18/6/2024) lalu.
Sebelum ditangkap pada Rabu (19/6/2024) malam, saat itu tersangka Agus pun sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kebun milik warga di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten.
Kontributor : Yandi Sofyan