SuaraBanten.id - Tersangka kasus pembunuhan anak kandung yang masih berusia 3 tahun bernama Agus (30) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang melarikan diri dari Sel Mapolresta Serang Kota pada Kamis (25/7/2024) pagi kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Agus yang merupakan tersangka pembunuh anak kandung berhasil kabur dari tahanan Mapolresta Serang Kota lantaran petugas jaga diduga tak mengunci pintu sel sekitar pukul 06.20 WIB.
Sebelum tersangka pembunuhan anak kandung itu kabur, petugas piket baru saja membersihkan lingkungan. Setelah selesai bersih-bersih, petugas mengembalikan alat pel ke dalam kamar tahanan.
Namun, petugas lupa mengunci seluruh ruangan tahanan. Agus yang mengetahui hal itu, memanfaatkan situasi dan melarikan diri. Petugas mengetahui ada tahanan kabur, setelah mendapatkan informasi dari tahanan lain.
Baca Juga:Pria Nekat Tusuk Ibu dan Anak di Serang, Motif Dendam Pinjaman Uang
Saat dikonfirmasi, Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim membenarkan adanya seorang tahanan yang kabur dari rutan Mapolresta Serang Kota. Menurutnya, saat ini para petugas langsung bergerak guna mencari keberadaan tersangka Agus.
"Benar mas, tentunya kita akan kejar pelakunya untuk ditangkap," ungkap Abdul Karim melalui pesan singkatnya, Jumat (26/7/2024) malam.
Atas peristiwa tersebut, diakui Abdul Karim, pihaknya akan melakukan pendalaman penyebab kaburnya tersangka pembunuhan anak kandungnya itu, termasuk mengevaluasi mekanisme penjagaan di setiap rumah tahanan Mapolresta Serang Kota.
"Kita akan lihat bagaimana bisa tahanan bisa lepas, kita evaluasi mekanisme penjagaannya," ujarnya.
Diketahui, tersangka Agus tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun pada Selasa (18/6/2024) lalu di kediamannya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Baca Juga:Penampakan Tumpukan Sampah di Desa Lontar, DLH Serang Malah Mengeluh Soal TPSA
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban yang tengah tertidur di samping ibunya tiba-tiba digorok di bagian leher oleh tersangka Agus dengan sebilah golok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka Agus nekat berbuat keji lantaran sedang mendalami ilmu kebatinan untuk menjadi kaya raya.
Kontributor : Yandi Sofyan