SuaraBanten.id - Seorang perempuan berinisial IM (28) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang nekat menipu 80 orang pencari kerja dengan meraup keuntungan mencapai Rp 331.200.000.
Akibatnya, Pelaku IM pun ditangkap polisi pada Sabtu 15 Juni 2024 di kediamannya usai dua orang korbannya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Mapolres Serang pada bulan Januari 2024 lalu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, modus penipuan yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mengiming-iming para korbannya bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan syarat memberikan sejumlah uang untuk proses administrasi.
Lanjut Condro, para korban tergiur tawaran pelaku IM lantaran merasa sulit mendapatkan pekerjaan, sehingga menyanggupi permintaan uang dari pelaku sebesar Rp16 juta per orang.
Baca Juga:Ancaman Keras Bagi ASN Pemkab Serang yang Main Judi Online, Bisa Berujung Pemecatan
"Kasus ini terungkap setelah dua warga yang dijanjikan bekerja melapor kepada kami. Pelaku IM ini menjanjikan kedua korban bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan iming-iming sejumlah uang, masing-masing diminta Rp16 juta," kata Condro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024).
Sebelum melapor, diungkapkan Condro, kedua korban merasa curiga lantaran tak kunjung menerima panggilan kerja setelah memberikan sejumlah uang kepada pelaku IM.
Pasalnya, lanjut Condro, pelaku IM menjanjikan kedua korban bisa langsung bekerja dalam sepekan usai menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku.
"Namun setelah waktu seminggu yanh dijanjikan terlewatu, panggilan dari perusahaan tidak kunjung ada. Bahkan tersangka semakin sulit ditemui," kata Condro.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku IM mengakui telah melakukan penipuan kepada para pencari kerja sejak tahun 2021 silam dengan korban mencapai 80 orang.
Baca Juga:'Eksploitasi Alam Gila-gilaan' Diduga Jadi Penyebab Banjir Puloampel Serang
"Pengakuannya sudah 3 tahun (menipu) dari 2021, dengan korban mencapai 80 orang. Dan berkas lamaran kerja para korbannya itu hanya ditumpuk di kosannya di daerah Tambak. Uang didapatnya itu mencapai sekitar Rp331.200.000," kata Andi.
Disampaikan Andi, pelaku IM nekat menipu lantaran terhimpit oleh kebutuhan ekonomi usai terjerat cicilan hutan di rentenir dan sisanya digunakan membeli handphone dan peralatan elektronik.
"Uang hasil kejahatan ini digunakan untuk bayar cicilan rentenir, dipakai beli hp dan alat elektronik serta kebutuhan sehari-harinya," ujarnya.
Saat ini pelaku IM telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan pelaku IM dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Kontributor : Yandi Sofyan