SuaraBanten.id - Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tangerang, Banten berhasil digagaklan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (12/7/2024).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram yang dikemas dalam teh cina.
"Kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kilogram, jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kilogram, " katanya, dikutip Jumat (12/7/2024).
Donald menjelaskan kasus ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Sehingga selama lebih kurang satu minggu informasi yang kita dapat, kita dalami dan tindaklanjuti sehingga tadi pukul 19.30 WIB kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu," katanya.
Donald menambahkan kedua tersangka berinisial H (45) dan AS (77) tersebut ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Jalan Cicayur 1, RT 1 RW 2, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Terkait dengan dimana mereka bakal mengedarkan barang haram tersebut, Donald menjelaskan masih akan didalami oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Donald juga menyebutkan salah satu tersangka merupakan residivis, namun belum bisa dipastikan kasus yang sama atau kasus lainnya.
"Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu, " katanya. [Antara].
Baca Juga:Kampung Lentera di Tangerang Buat Handuk Bekas Jadi Pot Berkualitas