SuaraBanten.id - Warga Kota Tangerang yang membutuhkan konsultasi hukum bisa memanfaatkan layanan Pos Konsultasi Hukum Gratis yang disiapkan Pemkot Tangerang melalui Bagian Hukum Setda Kota Tangerang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Lia Dahlia mengatakan, Pos Konsultasi Hukum Gratis ini merupakan pelayanan yang sengaja dihadirkan untuk masyarakat Kota Tangerang.
Pos Konsultasi Hukum Gratis disediakan untuk memberikan solusi-solusi permasalahan pada masyarakat Kota Tangerang yang berkaitan dengan hukum.
"Pos Konsultasi Hukum Gratis ini bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang," papar Lia.
Baca Juga:4 Kuliner Favorit di Festival Al-Azhom 2024 di Tangerang, Pengunjung Wajib Coba!
"Dalam program ini, masyarakat Kota Tangerang yang membutuhkan bantuan hingga persidangan akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkracth secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun," ujar Lia, Selasa (9/7/24).
Berikut waktu dan lokasi Pos Konsultasi Hukum Gratis dari Pemkot Tangerang:
- Rabu, 10 Juli 202
08.00 wib s/d 10.00 WIB
10.00 wib s/d 12.00 WIB
Lokasi: Kecamatan Periuk - Kamis, 11 Juli 2024
08.00 wib s/d 10.00 WIB
10.00 wib s/d 12.00 WIB
Lokasi: Kecamatan Batuceper - Jumat, 12 Juli 2024
08.00 wib s/d 10.00 WIB
10.00 wib s/d 12.00 WIB
Lokasi: Kecamatan Cipondoh
Kata Lia, dengan Pos Konsultasi Hukum, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat Kota Tangerang agar lebih mengerti dan peduli pada hukum.
"Di luar kegiatan konsultasi hukum gratis di ruang publik ini, masyarakat Kota Tangerang juga dapat memanfaatkan program konsultasi dan pendampingan hukum gratis dengan mengunjungi Bagian Hukum di Kantor Puspem Kota Tangerang pada hari dan jam kerja," tutur Lia.
Baca Juga:Evakuasi Dramatis Karyawan saat Kebakaran Melanda Pabrik Makaroni Kobe Boga Utama Cikupa