Produser Film Bollywood Penyelundup Satwa Langka Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta

Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, terduga pelaku yang diamankan petugas berinisial RM dengan mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berwarganegara India.

Hairul Alwan
Kamis, 04 Juli 2024 | 18:38 WIB
Produser Film Bollywood Penyelundup Satwa Langka Ditangkap Bea Cukai Bandara Soetta
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan satwa langka di Bandara Soetta, Tangerang, Banten Kamis (4/7/2024). [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SuaraBanten.id - Seorang produser film Bollywood pelaku penyelundupan dua ekor satwa dilindungi yang akan dibawa ke India ditangkap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta atau Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Banten

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, terduga pelaku yang diamankan petugas berinisial RM dengan mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berwarganegara India.

"Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (4/7/2024).

Kata Gatot, barang bukti satwa yang diamankan dari pelaku oleh tim gabungan antara petugas Bea Cukai, Aviation Security dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta meliputi tiga ekor satwa langka yakni dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.

Baca Juga:Festival Al-Azhom 2024 Hadirkan Kuliner Nusantara dan Timur Tengah

"Petugas mendapat penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung jenis Cendrawasih dan satu ekor Berang-Berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India," ujarnya.

Ia kemudian mengungkap kronologi penggagalan aksi penyelundupan bermula pada Senin, 1 Juli 2024 lalu dengan adanya kecurigaan terhadap hasil X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.

Atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan memanggil penumpang yang sudah berada di Boarding Room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

"Satwa langka itu disembunyikan pada Koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Dan hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, dengan masuk UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," paparnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.

Baca Juga:Habib Geys A Assegaf Ramaikan Festival Al-Azhom 2024, Catat Tanggalnya

Atas penemuan kasus tersebut, pihaknya menaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Terhadap barang bukti berupa 1 Ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini