PPDB SMA di Banten Sisakan 4.683 Kursi Kosong, Ombudsman Awasi Pengisiannya

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, Ombudsman Banten merinci kursi kosong PPDB SMA di Banten terbanyak berada pada jalur prestasi non akademik.

Hairul Alwan
Kamis, 11 Juli 2024 | 07:52 WIB
PPDB SMA di Banten Sisakan 4.683 Kursi Kosong, Ombudsman Awasi Pengisiannya
Ombudsman Banten- Kantor Ombudsman RI perwakilan Banten, di Serang, Banten, Senin (8/7/2024). [ANTARA/Desi Purnama Sari]

SuaraBanten.id - Sebanyak 4.683 kursi kosong usai Penerimaan Peserta Didiik Baru atau PPDB SMA di Banten menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, Ombudsman Banten merinci kursi kosong pasca PPDB SMA di Banten terbanyak berada pada jalur prestasi non akademik yakni, 1.431 kursi dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 1.464 kursi kosong.

"Jumlah tersebut belum termasuk siswa yang diterima, namun tidak daftar ulang atau lapor diri," katanya dikutip dari ANTARA, Kamis (11/7/2024).

Kata dia, Kabupaten Lebak merupakan salah satu kabupaten yang memiliki kursi kosong tertinggi yakni sebesar 1.457 kursi kosong. Selanjutnya ada Kabupaten Serang sebanyak 1.048 kursi kosong, Kabupaten Tangerang sebanyak 881 kursi kosong dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 613 kursi kosong.

Baca Juga:Ombudsman Awasi Dugaan Praktik Jual Beli 2.787 Kursi Kosong PPDB SMA di Banten

Untuk di tingkat kota, peringkat kursi kosong terbanyak dengan 355 kursi kosong berada pada SMA di Kota Serang. Kemudian, 158 kursi di Kota Cilegon dan 137 kursi kosong di Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan di Kota Tangerang terdapat 34 kursi kosong yang semuanya berasal dari sisa kuota jalur perpindahan orang tua.

"Temuan ini belum final, tentunya Ombudsman Banten secara intensif akan mengawal dan mendorong transparansi proses pengisian empat ribuan kursi kosong kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten," katanya.

Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, alokasi sisa kursi kosong pada jalur afirmasi dan perpindahan orang tua akan dialihkan ke jalur prestasi.

Meski demikian, Ombudsman Banten melihat bahwa pengalihan kursi kosong tersebut belum terlihat dalam sistem online.

Baca Juga:Sosialisasi PPDB SMP di Serang Dinilai Lemah, Banyak Orang Tua Siswa Kebingungan

"Ombudsman Banten juga akan memonitor data peserta didik pada satuan pendidikan hingga beberapa pekan sesudah dimulainya tahun ajaran baru atau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)," ungkapnya.

Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap penambahan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal dan mewujudkan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan PPDB, khususnya PPDB SMA di Provinsi Banten berlangsung secara online melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id/, pendaftaran dibuka tanggal 19-23 Juni 2024 untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dari dan pengumuman pada tanggal 26 Juni 2024.

Sedangkan untuk jalur prestasi akademik dan non akademik dimulai pada tanggal 1-5 Juli 2024 dan pengumuman pada tanggal 8 Juli 2024. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini