Wanita yang Tewas di Jalan Raya Serang-Pandeglang Terlindas Bus Saat Bawa Motor Mogok

Pemotor wanita berinisial TE (28) merupakan warga Kampung Nyoreang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Korban tewas usai terlindas bus saat membawa motor mogok.

Hairul Alwan
Senin, 24 Juni 2024 | 17:37 WIB
Wanita yang Tewas di Jalan Raya Serang-Pandeglang Terlindas Bus Saat Bawa Motor Mogok
Polisi mengevakuasi mayat wanita yang tewas terlindas bus saat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang-Pandeglang. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Seorang wanita tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Kampung Koprah Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang Senin (24/6/2024) pagi sekira pukul 06.00 WIB.

Pemotor wanita berinisial TE (28) merupakan warga Kampung Nyoreang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Korban tewas usai terlindas bus saat membawa motor mogok.

Pemotor wanita itu mengendarai motor Honda Beat A 3579 JT terluka parah di bagian kepala dan meninggal di tempat kejadian.

Sementara itu, YN (39), pengendara motor Honda Scoopy yang menarik atau menggandeng motor TE, tidak mengalami luka dalam insiden kecelakaan tersebut.

Baca Juga:Pemotor Wanita Tewas Kecelakaan di Jalan Raya Serang-Pandeglang

Kanit Laka Lantas Polresta Serang, Ipda Achmad Adi Aryanto mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat kejadian, YN sedang menarik motor TE yang mogok menggunakan tali rafia. Setibanya di lokasi kejadian, diduga ada bus yang melaju dari arah berlawanan.

YN berusaha menghindar ke kiri, namun E yang ditariknya terjatuh dan terlindas bus.

"Bus yang menabrak TE masih dalam proses identifikasi. Sementara itu, YN telah diamankan di Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Aryanto mengimbau para pengendara selalu berhati-hati di jalan raya, terutama saat kondisi jalan ramai. Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan patuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga:Dua Pencuri 133 Tabung Gas Elpiji di Serang Divonis 22 Bulan Penjara

"Hindari menarik kendaraan yang mogok dengan cara ditarik oleh kendaraan lain, karena membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini