Penjaga Pintu Masuk Pantai Sambolo yang Keroyok Preman Hingga Tewas Divonis 42 Bulan

Majelis hakim menilai Omriyanto bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Hairul Alwan
Senin, 10 Juni 2024 | 12:08 WIB
Penjaga Pintu Masuk Pantai Sambolo yang Keroyok Preman Hingga Tewas Divonis 42 Bulan
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

Pada 25 November 2023 kondisi Rahmatullah tidak kunjung membaik dan malah rahangnya semakin bengkak dan berwarna kebiruan. Karena tidak kuat tidak bisa makan dan berbicara, Rahmatullah meminta diantar ke Rumah Sakit kepada teman-temannya dan dibawa ke klinik bidan Leni di Kampung Kilasah III, Desa Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Rahmatullah kemudian menghembuskan nafas terakhirnya pada 1 November 2023 dengan hasil autopsi yaitu pendarahan dan peradangan pada kulit kepala, kulit hidung, kulit rahang bawah, kulit leher, otot leher, otak, paru-paru, dan hati.

"Sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada rahang bawah kiri yang mematahkan tulah rahang bawah kiri yang kemudian mengalami komplikasi luka dan menimbulkan dampak lainnya yang dapat berupa hambatan jalan nafas karena komplikasi pada bagian leher ataupun komplikasi karena kegagalan organ sistemik (sepsis dan multiorgan failure)," tulis putusan.

Baca Juga:Nafsu Birahi Berujung Tragedi, Suami Siri Tusuk Perut Istri karena Tak Diberi Nafkah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini