Pengedar Sabu dan Ganja Sintetis di Serang Dibekuk, Sempat Pindah-pindah Kontrakan Hindari Polisi

Satresnarkoba Polres Serang kembali menciduk penegdar sabu berinisial AD (222).

Hairul Alwan
Minggu, 02 Juni 2024 | 23:20 WIB
Pengedar Sabu dan Ganja Sintetis di Serang Dibekuk, Sempat Pindah-pindah Kontrakan Hindari Polisi
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraBanten.id - ).Satresnarkoba Polres Serang kembali menciduk penegdar sabu berinisial AD (22 Tersangka ditangkap di dalam kamar kontrakan di Lingkar Selatan, Kelurahan Serang, Kota Serang.

Tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana menggerebek tersangka pada Kamis (30/5/2024) tengah malam dan mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu seberat 5,5 gram. Dari tangan tersangka juga polisi menyita 8 bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram.

“Tersangka berhasil diamankan saat sedang beristirahat dalam kamar kos-kosan. Barang bukti ditemukan dalam tas milik tersangka yang tergeletak di atas lantai,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (2/6/2024).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan produsen tembakau sintetis atau gorila sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG: Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Lebat

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka AD mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba bahkan tersangka warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ini memproduksi tembakau.

“Modus operandi dalam memproduksi tembakau sintetis, tersangka berpindah-pindah tempat kosan. Ini dilakukan agar tidak diketahui petugas ataupun masyarakat,” terang Condro Sasongko.

Kapolres menjelaskan bahan baku untuk memproduksi tembakau sintetis didapat dari media sosial. Begitupun dengan tembakau hasil produksi tersebut dijual melalui akun Instagram milik tersangka AD.

“Tersangka menjual hasil produksinya melalui akun Instagram miliknya. Sedangkan bahkan baku pembuatan tembakau sintetis didapat dari media sosial yang masih kita selidiki,” jelasnya.

Untuk barang bukti sabu, lanjut Kapolres, tersangka AD mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NG (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

Baca Juga:Satgas Pangan Temukan Panyakit Ini Menkangkiti Hewan Kurban di Serang, Berbahaya atau Tidak?

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan dirinya berkomitmen memberantas narkoba dan minuman keras. Oleh karenanya itu, Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.

Atas perbuatannya ini, tersangka AD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak