BPN Selamatkan Aset Negara Rp480 Miliar dari Kasus Sengketa Tanah, Ini Kata Menteri AHY

Informasi itu disampaikan AHY di sela Deklarasi 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia dan Implementasi Sertifikat Elektronik di Tangerang, Banten.

Andi Ahmad S
Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:41 WIB
BPN Selamatkan Aset Negara Rp480 Miliar dari Kasus Sengketa Tanah, Ini Kata Menteri AHY
Nirina Zubir dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraBanten.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim, bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan aset negara yang nilainya cukup fantastis.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, jumlah yang berhasil diselamatkan itu sebesar Rp480 miliar dari penyelesaian lahan sengketa antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan perusahaan swasta PT Arga Citra Kharisma (ACK) di Medan, Sumatera Utara.

Informasi itu disampaikan AHY di sela Deklarasi 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia dan Implementasi Sertifikat Elektronik di Tangerang, Banten.

“Nilai aset negara yang berhasil kita selamatkan dari penyelesaian masalah atau sengketa tanah di Kota Medan kali ini yang melibatkan PT KAI dan pihak swasta (PT Arga Citra Kharisma) ini sekitar Rp480 miliar,” kata AHY.

Baca Juga:Ikut Penjaringan Demokrat, Isro Mi'raj Berharap Dapat Restu AHY

Menurut Menteri ATR, banyak sekali kejadian dimana tanah diserobot, pemalsuan dokumen, digandakan sehingga pada akhirnya banyak yang menjadi korban mafia tanah. Kondisi itu tidak mengenal profesi, latar belakang, status sosial hingga ekonomi.

AHY mengaku selama menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, telah mendengarkan langsung curhatan warga ketika mengunjungi sejumlah daerah di Indonesia, bukan hanya masyarakat kelas menengah ke bawah tetapi korban konflik pertanahan juga dialami pejabat-pejabat tinggi yang tak berdaya, ketika tanahnya telah diserobot selama belasan bahkan puluhan tahun.

“Tadi pagi misalnya, saya baru saja menyerahkan sertifikat HPL, hak pengelolaan lahan kepada PT KAI, Kereta Api Indonesia, (permasalahan) dari tahun 1982. Masalahnya di Kota Medan di sebuah lokasi yang sangat primer, strategis, sengketa sudah lama sejak 2011 sudah masuk pengadilan, maju mundur, maju mundur, nggak selesai selesai,” ucap AHY.

Namun, atas kerja keras pegawai yang ada di lapangan bukan hanya tingkat pusat, di Kanwil BPN Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kota Medan yang bekerja sama dengan pemerintah kota setempat termasuk juga dengan jajaran PT KAI permasalahan tersebut telah terselesaikan.

“Alhamdulillah ditemukan solusi yang terbaik, akhirnya selesai masalah itu dan negara atau kita bisa menyelamatkan atau bisa mendapatkan Rp480 miliar untuk negara dari hasil penyelesaian sengketa tanah yang sudah puluhan tahun tersebut,” jelas Menteri ATR.

Baca Juga:AHY Turun Gunung, Panaskan Mesin Partai untuk Menangkan Prabowo-Gibran Tangerang Raya

Menurutnya, berbagai upaya terobosan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai komitmen untuk memberantas kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh para mafia tanah sehingga membawa kebaikan dan kemajuan terutama di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Bayangkan dikalikan berapa coba yang begitu-begitu, ada banyak kasus lainnya, dan saya rasa kita semua punya semangat untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut. Jangan sampai lagi ada masyarakat yang menjadi korban termasuk juga aset negara harus kita selamatkan," ujar AHY.

Menteri ATR juga berkomitmen akan melayani instansi, lembaga, BUMN, hingga masyarakat tanpa memandang profil ataupun latar belakang dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sah. Hal itu sebagai wujud memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat di tanah air.

Permasalahan sengketa pertanahan antara PT KAI dan PT Agra Citra Karisma (PT ACK) terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 2011 dan bermula ketika PT ACK membangun Mall Center Point Medan di atas aset PT KAI.

Kemudian, terdapat Gugatan No. 314/Pdt.G/2011/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan antara PT ACK melawan PT KAI yang dimenangkan oleh PT KAI. Kemudian pada tahun 2016, PT ACK mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Medan, namun kembali dimenangkan oleh PT KAI.

Lalu, pada 18 Februari 2023, PT KAI dan PT ACK membuat Nota Kesepahaman tentang penyelesaian permasalahan tanah itu, yang ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Lahan antara keduanya pada 13 Mei 2024.

Kemudian pada 29 Mei 2024, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama PT KAI.

Terpisah, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyebutkan dua bidang lahan sempat bersengketa dengan perusahaan swasta di Medan, terdiri dari lahan pertama seluas 19.194 meter persegi, sedangkan lahan kedua 12.722 meter persegi.

“Jadi, ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini,” kata Didiek.

Ia mengatakan banyak aset-aset yang saat ini diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu KAI akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation layanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Didiek berharap kolaborasi, sinergi, dan harmonisasi kerja sama yang sudah baik antara KAI dan Kementerian ATR/BPN dapat terus ditingkatkan dalam rangka membangun transportasi yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini