Kurir Pengiriman Barang Nyambi Jual Ganja Sintetis di Serang

Kurir pengantaran barang di Serang nyambi menjual Narkoba jenis ganja sintetis alias tembakau gorila.

Hairul Alwan
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:53 WIB
Kurir Pengiriman Barang Nyambi Jual Ganja Sintetis di Serang
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Seorang kurir pengiriman barang berinisial AR (28) terlibat kasus narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorila. Ia nekat berbisnis barang haram itu dengan dalih memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Awalnya polisi mendapat laporan masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan AR yang merupakan kurir pengiriman barang itu. 

Kemudian tim SatresNarkoba Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan menciduk tersangka pada Kamis (9/5/2024) dini hari lalu di kediamannya. 

Polisi pun menyita barang bukti berupa paket ganja sintetis alias tembakau gorila seberat 3,68 gram. 

“Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dikutip dari Bantennews, Selasa (14/5/2024).

Menurut keterangan pelaku, ia awalnya mencoba-coba menghisap tembakau gorila. Dirinya pun telah menjadi pengguna selama dua tahun terakhir. 

Karena ingin mendapat keuntungan dan menggunakan barang secara gratis, tersangka AR kemudian memutuskan untuk menjual barang haram itu. 

“Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan,” jelasnya.

Pelaku juga mengaku membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual.

“Kasus peredaran tembakau sintetis ini masih dikembangkan Tim Satresnarkoba, mudah-mudahan pemilik akun Instagram tersebut bisa ditangkap,” tandasnya.

Pria warga Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu kini meringkuk di ruang tahanan Polres Serang. Penghasilan tambahan tak datang, malah status karyawan melayang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini