Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Tolak UKT Tinggi, Bakal Gugat Kampus ke PTUN

Gugatan itu terkait Keputusan Rektor Nomor 512 mengenai Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) UIN Syarif Hidayatullah.

Hairul Alwan
Minggu, 05 Mei 2024 | 22:36 WIB
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Tolak UKT Tinggi, Bakal Gugat Kampus ke PTUN
Spanduk Protes UKT Tinggi di Depan Kampus 1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sabtu, (4/5/2024). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta bakal melayangkan gugatan pihak kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait Keputusan Rektor Nomor 512 mengenai Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka mempermasalahkan penerapan sistem UKT untuk calon mahasiswa baru 2024/2025.

Ketua Dewan Mahasiswa Fidkom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Najib mengatakan gugatan ini karena tidak ada itikad baik pihak kampus terhadap mahasiswa saat unjuk rasa pada Kamis, (2/5/2025) lalu.

Dalam aksi tersebut demonstran menyuarakan perihal kebijakan penetapan besaran UKT yang dinilai tinggi dan fasilitas kampus yang jauh dari kata memadai.

"Aksi hari ini merupakan penolakan terkait kebijakan kenaikan UKT yang telah dikeluarkan oleh Rektorat sekaligus Memperingati Hari Pendidikan Nasional. Kami melakukan aksi ini untuk mewakili adik-adik kami calon mahasiswa baru karena kebijakan kenaikan UKT berdampak besar terhadap keputusan mereka untuk melanjutkan pendaftaran ulang di UIN Jakarta," kata Najib dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id).

Ia menilai berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 tahun 2018 Pasal 10 yang berhak menerapkan kebijakan kenaikan UKT adalah Menteri Agama Republik Indonesia, bukan selevel Rektor. Perihal rencana pengajuan gugatan, Najib belum membeberkan lebih lanjut.

Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Syarifhidayatullah, Zaenul Muttaqin mengaku belum mendengar rencana gugatan yang akan dilayangkan para mahasiswa tersebut. Berdasarkan keterangannya, ia mengatakan dirinya justru hadir saat aksi tersebut.

Ia juga bercerita, bahwa memang saat aksi tersebut para pimpinan kampus sedang dalam kegiatan yang menyebabkan bersangkutan berhalangan hadir.

“Kalau misal ada (rencana) gugatan ke ptun, saya baru tahu,” kata Zaenul kepada BanteNews.co.id pada Sabtu, (4/5/2024).

Ia mengatakan, pihak kampus mempersilahkan para mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi. Asal, lanjutnya, tidak menganggu kualitas pembelajaran.

“Kalau mahasiswa misalnya mau menyampaikan aspirasi secara terbuka kita gak membatasi. Kalau mau langsung bisa melalui kebagian mahasiwaan,” jelas Zaenul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak