Sengketa Dugaan Penggelambungan Suara Caleg DPR RI Dapil Banten 1 Disidangkan

Dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di Dapil Banten 1 mulai disidangkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 25 April 2024 | 07:01 WIB
Sengketa Dugaan Penggelambungan Suara Caleg DPR RI Dapil Banten 1 Disidangkan
Sidang sengketa dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI PDIP Dapil Banten I. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Kasus sengketa Pileg 2024 terkait dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI dari PDIP di Dapil Banten 1 mulai disidangkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Dalam sidang perdana itu, Bawaslu Banten mengagendakan pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor di ruang sidang lembaga pengawas pemilu itu.

Diketahui, pihak terlapor dari perkara tersebut yakni Caleg DPR RI dari PDIP bernama Tia Rahmania, 8 PPK di Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pada pelanggaran administratif ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan. Ketiga hal tersebut berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang didugakan pelapor.

"Kalau pelanggaran administratif kan berarti dia terbukti atau tidak terbukti si para penggugat itu melakukan pelanggaran administratif itu, bukan langsung kepada hasil itunya (perolehan suara)," kata Ali dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (25/4/2024).

Meski demikian, Ali tak menampik putusan dari Bawaslu Banten nantinya berkaitan dengan hasil perolehan suara. Namun, pada persoalan tersebut lebih fokus pada pelanggaran administratifnya.

"Tapi bahwa nanti di dalamnya ada perhitungan, itu soal lain. Tapi fokusnya pada pelanggaran administratifnya," ujarnya.

Menurut Ali, untuk menghasilkan putusan tersebut butuh beberapa kali sidang. Persidangan berikutnya akan digelar pada 26 April 2024 dengan agenda pembacaan jawaban dari para terlapor.

Untuk pihak terlapor yang merupakan PPK, Ali menyebut akan digantikan oleh pihak KPU Lebak dan KPU Pandeglang lantaran masa kerjanya sudah habis.

"Kondisnya PPK itu sudah tidak aktif, makanya yang datang pihak KPU Pandeglang dan Lebak," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini