Polisi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis di Cibodas Tangerang

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan TAS (28) warga Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

Hairul Alwan
Rabu, 03 April 2024 | 23:22 WIB
Polisi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis di Cibodas Tangerang
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Sebuah kontarakan yang dijadikan home indutri pembuatan tembakau gorila di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan TAS (28) warga Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

Dari dalam rumah kontrakan tersebut diamankan 3,245 kilogram tembakau sintetis dalam berbagai paket. Kemudian turut diamankan 28 botol cairan likuid narkotika, 2 jerigen cairan aceton dan metanol, kompor listrik serta peralatan lainnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya pengiriman liqiud narkotika melalui J&T Express Serang.

“Tim Satresnarkoba kemudian mendatangi kantor jasa pengiriman di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ungkap Kapolres, Rabu (3/4/2024).

Setelah berkordinasi dengan pihak J&T Express, akhirnya ditemukan paket yang dicurigai berisi likuid narkotika. Dari resi yang ada, paket tersebut dikirim melalui kantor J&T Express Cibodas Raya Tangerang.

“Kantor J&T Express Cibodas Raya Tangerang kemudian didatangi dan diketahui pengirim adalah TAS yang beralamat di Kelurahan dan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Berbekal dari data yang ada, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke alamat si pengirim paket pada Rabu (27/3).

Setelah dilakukan pengintaian dan diyakini si pengirim paket ada dalam rumah kontrakan, sekitar pukul 20.00, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka TAS.

“Tersangka TAS diamankan tanpa melakukan perlawanan dan seluruh barang bukti ditemukan di rumah kontrakan tersebut,” jelas alumnus Akpol 2005.

Setelah seluruh barang bukti diamankan, tersangka TAS selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengakui baru 1 bulan memproduksi tembakau sintetis di tempat kontrakan tersebut.

Tersangka memasarkan tembakau sintetis melalui akun Instagram dan telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke Provinsi Papua.

Untuk satu gram 1 tembakau sintetis, tersangka TAS menjual seharga Rp100 pergram, untuk liquid Rp 500 ribu per 5 mili, sedangkan untuk serbuk bibit liquid dijual Rp 7 juta per gram.

“Tersangka juga mengakui narkotika tersebut didapat dari EM (DPO). Tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan EM,” tandas Condro Sasongko.

Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini