SuaraBanten.id - Sebuah kontarakan yang dijadikan home indutri pembuatan tembakau gorila di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan TAS (28) warga Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Dari dalam rumah kontrakan tersebut diamankan 3,245 kilogram tembakau sintetis dalam berbagai paket. Kemudian turut diamankan 28 botol cairan likuid narkotika, 2 jerigen cairan aceton dan metanol, kompor listrik serta peralatan lainnya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya pengiriman liqiud narkotika melalui J&T Express Serang.
“Tim Satresnarkoba kemudian mendatangi kantor jasa pengiriman di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ungkap Kapolres, Rabu (3/4/2024).
Setelah berkordinasi dengan pihak J&T Express, akhirnya ditemukan paket yang dicurigai berisi likuid narkotika. Dari resi yang ada, paket tersebut dikirim melalui kantor J&T Express Cibodas Raya Tangerang.
“Kantor J&T Express Cibodas Raya Tangerang kemudian didatangi dan diketahui pengirim adalah TAS yang beralamat di Kelurahan dan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Berbekal dari data yang ada, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke alamat si pengirim paket pada Rabu (27/3).
Setelah dilakukan pengintaian dan diyakini si pengirim paket ada dalam rumah kontrakan, sekitar pukul 20.00, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka TAS.
“Tersangka TAS diamankan tanpa melakukan perlawanan dan seluruh barang bukti ditemukan di rumah kontrakan tersebut,” jelas alumnus Akpol 2005.
- 1
- 2