SuaraBanten.id - Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Lebak dilarang mudik Lebaran Idul Fitri 1445H / Lebaran 2024 menggunakan mobil dinas. Jika ada ASN yang membandel maka sanksinya bakal menanti.
Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, larangan ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik sudah diatur oleh pemerintah sejak lama.
“Kalau aturan itu sudah ada dari pemerintah pusat, mobil dinas dilarang atau tidak diperkenankan untuk dimanfaatkan untuk mudik,” kata Iwan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (27/3/2024).
Jika kendaraan dinas digunakan di sekitar Lebak, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan dapat memakluminya. Namun, jika mobil dinas dibawa mudik keluar Kabupaten Lebak maka akan diberikan sanksi teguran.
“Sanksi teguran akan diberikan kepada ASN yang melanggar kebijakan tersebut. Tentu kita berharap seluruh OPD bisa mentaati aturan yang berlaku. Karena kebijakan ini bukan hanya untuk Kabupaten Lebak, tapi untuk tingkat nasional,” ungkapnya.
Meski demikian, Iwan menyebut tidak akan melakukan penarikan kendaraan-kendaraan dinas menjelang Lebaran 2024. Namun, kendaraan dinas menjadi tanggungjawab pemegang kendaraan itu sendiri namun tetap dilarang digunakan untuk mudik.
“Kalau ditarik tidak, karena nanti kalau ditarik tanggungjawabnya menjadi satu. Jadi agar tanggungjawab masing-masing pengguna kendaraan dinas sesuai surat yang ditentukan itu,” ujarnya.