Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Terbongkar, Polisi Temukan Sabu 674 Gram di Speaker

Polres Serang berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lapas.

Hairul Alwan
Senin, 25 Maret 2024 | 13:11 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Terbongkar, Polisi Temukan Sabu 674 Gram di Speaker
Pengedar narkoba jenis sabu jaringan lapas diamankan polisi. [Istimewa/Bantennews]

“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Sedangkan sabu dari tersangka SU sebanyak 674 gram,” ungkap Kapolres.

Modus operandi kejahatan yang dilakukan jaringan narkoba dalam Lapas ini yaitu menjadikan uang hasil penjualan sabu untuk dibelikan obat keras berbagai merk.

“Ada indikasi pencucian uang hasil kejahatan oleh jaringan ini, dengan membelanjakan hasil penjualan sabu ke obat keras,” tutur mantan Kasubdit Tipidter Polda Banten ini.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini