Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Terbongkar, Polisi Temukan Sabu 674 Gram di Speaker

Polres Serang berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lapas.

Hairul Alwan
Senin, 25 Maret 2024 | 13:11 WIB
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Terbongkar, Polisi Temukan Sabu 674 Gram di Speaker
Pengedar narkoba jenis sabu jaringan lapas diamankan polisi. [Istimewa/Bantennews]

Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.

“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” kata alumnus Akpol 2005 ini.

Saat melakukan penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ kemudian langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada lebih dari 400 ribu butir obat keras berbagai merk yang diamankan. Obat keras jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, dan SU warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Sedangkan sabu dari tersangka SU sebanyak 674 gram,” ungkap Kapolres.

Modus operandi kejahatan yang dilakukan jaringan narkoba dalam Lapas ini yaitu menjadikan uang hasil penjualan sabu untuk dibelikan obat keras berbagai merk.

“Ada indikasi pencucian uang hasil kejahatan oleh jaringan ini, dengan membelanjakan hasil penjualan sabu ke obat keras,” tutur mantan Kasubdit Tipidter Polda Banten ini.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini