SuaraBanten.id - Seorang supir bus Sinar Dempo dengan nomor polisi BG 7144 W bernama Timbul Jaya yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas mengakibatkan bocah berusia 5 tahun terlindas diamankan polisi.
Menurut informasi, bocah 5 tahun itu tewas terlindas saat mengejar bus untuk meminta klason telolet di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kecamatan Polumerak
Diketahui, bocah itu tewas terlindas saat tengah mengejar bus untuk meminta klakson telolet di area Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (17/3/2024) kemarin.
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan mengungkapkan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasusnya dalam tahap penyelidikan Unit Laka Satlantas Polres Cilegon,” katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (18/3/2024).
Lantaran kasusnya masih dalam tahap penyelidikan sopir bus tersebut kini masih diamankan, namun tidak ditahan.