Polisi Diminta Jemput Paksa Ketua KPPS di Serang yang Coblos Banyak Surat Suara

Ketua KPPS bernama Jaja itu bakal diberlakukan jemput paksa usai kasusnya secara resmi diregistrasi ke dalam pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu Kota Serang.

Hairul Alwan
Kamis, 29 Februari 2024 | 20:20 WIB
Polisi Diminta Jemput Paksa Ketua KPPS di Serang yang Coblos Banyak Surat Suara
Ilustrasi Pemilu 2024- Ketua KPPS di Serang coblos surat suara warga yang sudah meninggal.(Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

"Kalau misal yang bersangkutan tetap tidak mau hadir, maka kita serahkan ke kepolisian. Karena bawaslu ga ada kewenangan untuk menjemput paksa, tapi nanti itu kami minta ke kepolisian," imbuhnya.

Kasus ini terungkap usai sejumlah saksi caleg DPRD Kota Serang protes atas hasil penghitungan suara di TPS tersebut pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Para saksi curiga dengan hasil suara yang tak wajar dari salah seorang caleg DPRD Kota Serang dari partai PPP berinisial H karena mampu meraih sekitar 200 suara dari total 294 DPT di TPS 21 Bendung.

Setelah ditelusuri, H ternyata ayah dari Ketua KPPS TPS 21 Bendung bernama Jaja. Diduga, Jaja mencoblos surat suara milik DPT yang tak hadir untuk memenangkan sang ayah.

"Iya, bapaknya (Ketua KPPS TPS 21) caleg PPP, emang orang sini. Itu unggul telak, sekitar 200 suara. Makanya itu yang bikin saksi caleg lain protes, karena hasil caleg lain itu wajar," kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bendung, Humedi.

"Setelah ditelusuri, ditemukan ada orang yang sudah meninggal tapi kok nyoblos," lanjutnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini