Polisi Diminta Jemput Paksa Ketua KPPS di Serang yang Coblos Banyak Surat Suara

Ketua KPPS bernama Jaja itu bakal diberlakukan jemput paksa usai kasusnya secara resmi diregistrasi ke dalam pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu Kota Serang.

Hairul Alwan
Kamis, 29 Februari 2024 | 20:20 WIB
Polisi Diminta Jemput Paksa Ketua KPPS di Serang yang Coblos Banyak Surat Suara
Ilustrasi Pemilu 2024- Ketua KPPS di Serang coblos surat suara warga yang sudah meninggal.(Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

SuaraBanten.id - Polisi minta menjemput Ketua KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Ketua KPPS bernama Jaja itu bakal diberlakukan jemput paksa usai kasusnya secara resmi diregistrasi ke dalam pelanggaran pidana pemilu oleh Bawaslu Kota Serang, Rabu (28/2/2024) kemarin.

Pasalnya, hingga saat ini keberadaan Jaja masih belum diketahui usai kedapatan mencoblos surat suara milik 5 DPT pada pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Mudlyat Mabruri mengungkapkan, perbuatan Ketua KPPS TPS 21 Bendung dianggap telah memenuhi unsur tindak pelanggaran pidana pemilu pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 lantaran diduga sengaja mencoblos surat suara milik orang lain.

Diketahui, Ketua KPPS TPS 21 Bendung nekat mencoblos sendiri surat suara milik 5 DPT yang sudah meninggal dunia dan yang sudah pindah domisili saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

"Tadi malam sudah dilakukan pembahasan di rapat pleno. TPS 21 Bendung itu kami register menjadi temuan tindak pidana pemilu. Karena di pasal 523 itu ada klausul dengan sengaja, itu kita lihat," ungkap Fierly

"Ancamannya paling lama 4 tahun penjara, denda paling banyak Rp48 juta," ujar Fierly dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Meski demikian Fierly menyebut, saat ini pihaknya masih kesulitan meminta keterangan kepada Ketua KPPS TPS 21 Bendung dikarenakan tak kunjung menghadiri pemanggilan bawaslu.

Namun, menurut Fierly, keterangan Ketua KPPS TPS 21 Bendung sangat menentukan proses penyelesaian perkara ini, sehingga pihaknya akan meminta aparat kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.

"Tinggal si ketua KPPS-nya, si J ini karena keterangan dia sangat menentukan. Bagaimana akrobatik angka di TPS itu bisa 99,9 persen padahal ada yang meninggal dan segala macem," ucap Fierly.

"Kalau misal yang bersangkutan tetap tidak mau hadir, maka kita serahkan ke kepolisian. Karena bawaslu ga ada kewenangan untuk menjemput paksa, tapi nanti itu kami minta ke kepolisian," imbuhnya.

Kasus ini terungkap usai sejumlah saksi caleg DPRD Kota Serang protes atas hasil penghitungan suara di TPS tersebut pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Para saksi curiga dengan hasil suara yang tak wajar dari salah seorang caleg DPRD Kota Serang dari partai PPP berinisial H karena mampu meraih sekitar 200 suara dari total 294 DPT di TPS 21 Bendung.

Setelah ditelusuri, H ternyata ayah dari Ketua KPPS TPS 21 Bendung bernama Jaja. Diduga, Jaja mencoblos surat suara milik DPT yang tak hadir untuk memenangkan sang ayah.

"Iya, bapaknya (Ketua KPPS TPS 21) caleg PPP, emang orang sini. Itu unggul telak, sekitar 200 suara. Makanya itu yang bikin saksi caleg lain protes, karena hasil caleg lain itu wajar," kata Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bendung, Humedi.

"Setelah ditelusuri, ditemukan ada orang yang sudah meninggal tapi kok nyoblos," lanjutnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini