SuaraBanten.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menutup dan menyegel sebuah apotek di wilayah Kecamatan Pasar Kemis karena tidak miliki izin praktik.
Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan pada Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, pihaknya telah menemukan apotek yang telah dicabut izinnya, namun masih melakukan kegiatan jual beli obat-obatan atau kesediaan farmasi kepada masyarakat sekitar.
Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan penutupan paksa.
"Langsung kita segel untuk sementara waktu ini. Untuk keamanan masyarakat dari peredaran obat yang di khawatirkan berbahaya," katanya.
Usai disegel, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap pemilik apotek, agar dapat mengurus perizinannya kembali.
"Kami berikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali," lanjutnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian yang ada di Kabupaten Tangerang.
"Kita akan terus melakukan pengawasan, terhadap apotek-apotek yang ada di Kabupaten Tangerang, agar kesehatan dan keamanan masyarakat benar-benar terjaga dari obat-obatan yang berbahaya atau ilegal," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Achmad Muchlis mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli obat di apotek.
Dengan cara teliti dalam membeli obat-obatan, memilih sarana yang berizin serta selalu memperhatikan kemasan izin label dan juga tanggal kadaluarsa.
"Kami tidak ingin hal ini dapat merugikan masyarakat karena jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat ataupun adanya peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan, yang akan rugi tentunya masyarakat. Oleh karena itu semua apotek wajib memiliki zin," kata dia. (ANTARA)