Namun sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat mengambil handphone milik korban.
Diduga pelaku sengaja mengambil handphone tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.